Mohon tunggu...
Wiratama Adi Nugraha
Wiratama Adi Nugraha Mohon Tunggu... -

Mahasiswa PWK ITS 2013

Selanjutnya

Tutup

Money

Dana Desa: Implementasi, Masalah, serta Solusi

22 Desember 2015   21:11 Diperbarui: 4 April 2017   18:26 2381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam era modern yang penuh dengan persaingan global, kini persaingan dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang baik dan merata menjadi fokus utama di hampir semua negara. Hal ini penting sebagai salah satu cara yang cukup efektif dalam menarik investor ke negara mereka, di samping penataan birokrasi dan manajemen keuangan daerah. Indonesia juga kini mulai giat melakukan pembangunan infrastruktur, namun masih terkendala oleh beberapa masalah. Salah satu permasalahan yang selalu menjadi concern di Indonesia pemerataan pembangunan yang sesuai dengan porsinya, saat ini pemerintah sangat memerhatikan pembangunan desa.(Badan Pusat Statistik)

Seiring dengan permasalahan itu, pemerintah juga ikut berbenah dalam memerhatikan pembangunan desa. Kenapa harus desa? Hal ini memang tidak lepas dengan logika sederhana dalam kajian fakta bahwa desa seringkali tertinggal dalam berbagai aspek pembangunan jika dibandingkan dengan kota. Hal ini juga yang memicu aru urbanisasi yang turut serta menimbulkan masalah dalam kota. Oleh karena itu, pembangunan desa akan lebih diperhatikan sebaga cara untuk memutus rantai ketimpangan pembangunan di Indonesia

Dana desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.

Menurut Direktur Pemerintahan Desa dan kelurahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Pengawasan Dana Desa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kabupaten/kota. Bahkan menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi, menekankan agar masyarakat tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana triliunan rupiah ini sebab setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Pemerintah, akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, kata dia, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.

Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.

Meski begitu, dalam implementasinya terjadi berbagai masalah dalam mwujudkan dana desa. Pada tahun 2015, Pemerintah Pusat berencana untuk mendistribusikan dana desa untuk bulan Agustus 2015 sebesar Rp 8,35 triliun. Dana desa sendiri merupakan dana dari Pemerintah Pusat yang digunakan untuk kepentingan pembangunan desa-desa di Indonesia. Untuk tahun 2015, dana desa yang dialokasikan di Anggaran Pemerintah Belanja Negara Perubahan (APBN-P) sebesar Rp 20,7 triliun yang dibagikan dalam 3 tahap, yaitu pada bulan April 2015, Agustus 2015, dan Oktober 2015. Setiap desa menerima dana desa sebesar Rp 270 juta.

Namun menurut keterangan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Marwan Jafar, diketahui ada beberapa daerah yang sengaja menunda pencairan dana ke desa. Penundaan ini dilakukan di beberapa daerah yang akan melakukan Pilkada serentak pada tahun 2015. Marwan Jafar meyakini bahwa penundaan pencairan dana desa ini diduga untuk keperluan politik bagi calon pertahana yang akan bertarung di Pilkada serentak, guna meraih aspirasi.

Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan memangkas persyaratan administrasi serta birokrasi dalam pencairan dana desa, seperti perlengkapan perangkat desa serta barang kelengkapan desa. Selain itu terdapat ancaman sanksi bagi kepala daerah yang dengan sengaja menahan pencairan dana desa.

Keputusan Pemerintah yang memangkas persyaratan administrasi dan birokrasi sudah tepat. Namun alangkah baiknya jika Pemerintah mau menyalurkan dana itu dari pemerintah pusat ke desa secara langsung. Dikarenakan dana desa yang tersalurkan lewat pemerintah kabupaten/kota rawan dijadikan lahan korupsi. Selin itu dana itu rawan disalahgunakan oleh pihak kabupaten untuk pembangunan infrastruktur yang tidak tepat sasaran dan tidak menaungi pembangunan desa itu sendiri. Opsi lainnya adalah memperketat pengawasan uang desa melalui keterlibatan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta LSM dan pelaporan penggunaan yang terperinci untuk meminimalisir penggunaan dana desa yang tidak tepat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun