Mohon tunggu...
Wira DanielPratama
Wira DanielPratama Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Manajemen Rekayasa Institut Teknologi Del

Halo semua, semoga tulisan saya dapat membantu dan kalian suka ya!😊

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Alternatif Solusi dari Penundaan Proyek Konstruksi Pemerintah akibat Pandemi Covid-19

17 Juni 2020   21:16 Diperbarui: 17 Juni 2020   21:14 1448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada pemerintahan Indonesia yang sekarang, pembangunan konstruksi giat dilakukan di berbagai sektor, dengan tujuan untuk tidak lain ialah menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Terdapat sekitar total 223 proyek konstruksi dimana terdapat 37 proyek konstruksi prioritas yang memiliki dampak ekonomi tinggi (kppip.go.id).

Dilihat dari salah satu tahap pada manajemen proyek yaitu tahap perencanaan, pada tahap perencanaan proyek konstruksi, biasanya dapat terjadi kendala pada proyek tersebut baik dari kendala yang sudah diperhitungkan ataupun kendala yang diluar perhitungan perencanaan, seperti kendala manajemen yang tidak tepat, kekurangan bahan material, alat, keuangan, tenaga kerja dan lingkungan yang tidak mendukung, sehingga salah satu akibat terjadinya kendala pada proyek konstruksi ialah penundaan/pemberhentian proyek untuk sementara.

Seperti yang kita ketahui kondisi sekarang, di mana hampir seluruh negara di dunia sedang dilanda wabah virus corona (Covid-19). Di negeri kita sendiri Indonesia, wabah Covid-19 dikategorikan sebagai bencana nasional atau kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan, sehingga akibat dari pandemi ini berimbas ke banyak aspek pada salah satunya ialah penundaan pengerjaan proyek konstruksi pemerintah yang sedang atau akan berjalan di Indonesia di tahun 2020. 

Penundaan proyek konstruksi dapat diartikan berhentinya kegiatan pengerjaan proyek sehingga bertambahnya waktu pelaksanaan penyelesaian proyek yang sudah terencana dan tercantum dalam kontrak. 

Dikutip pada Rapat Konsultasi Regional (Konreg) PUPR 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penundaan sejumlah proyek konstruksi infrastruktur untuk tahun 2020, Bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti relokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar 44,58 Triliun Rupiah, dijelaskan juga penundaan dapat dilakukan  karena secara teknis dapat dilakukannya pengubahan pelaksanaan proyek tahun tunggal (single years) 2020 menjadi pelaksanaan pada tahun jamak 2020-2021. Adapun beberapa pembangunan proyek konstruksi yang tertunda pelaksanaannya tahun ini adalah:

  • Bendungan Way Sekampung di Lampung
  • Bendungan Jragung di Jawa Tengah
  • Bendungan Temef di Nusa Tenggara Timur
  • Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan di Jawa Barat
  • Pembangunan Jalan Lingkar Brebes-Tegal di Jawa Tengah, dan
  • Optimalisasi jaringan pipa air limbah kota di Medan Sumatera Utara.

Penundaan proyek akibat pandemi Covid-19 menyebabkan kerugian ke berbagai pihak yaitu kepada pihak kontraktor, konsultan dan pemilik proyek/pemerintah (owner) seperti kerugian secara waktu dan finansial pada setiap pihak, tenaga kerja konstruksi tidak dapat bekerja sehingga tidak mendapatkan gaji, dan ketidakberlangsungan roda ekonomi berbagai pihak yang bergantung pada proyek tersebut

Sehingga diperlukannya suatu alternatif solusi yang memungkinkan agar proyek dapat dilanjutkan di kondisi Covid-19 berikut beberapa alternatif solusi yang dapat diberikan:

  • Perencanaan penjadwalan ulang proyek menyesuaikan dengan kondisi dan kas proyek
    Penundaan ini tentu saja menyebabkan keterlambatan penyelesaian proyek, sehingga pemerintah dapat melakukan alternative yaitu melakukan perencanaan ulang proyek. Terkait dengan kas yang sudah dialokasikan menjadi anggaran untuk pencegahan Covid-19, pihak pemerintah konsultan dan kontraktor dapat berdiskusi melakukan penjadwalan ulang proyek agar dapat menyesuaikan dengan kondisi sekarang, sehingga proyek tetap dapat berjalan tetapi dengan planning yang berbeda. Contoh perencanaan ulang yang dapat dilakukan yaitu perubahan desain/detail pekerjaan yang dapat dilakukan dengan melihat kondisi dan situasi, seperti berapa tenaga kerja yang dibutuhkan di lokasi konstruksi

  • Pihak Konsultan menyusun Standar Operasional Pelaksanaan Pengerjaan Proyek (SOP) di lapangan dengan mengikuti protocol kesehatan antisipasi Pandemi Covid-19
    Dengan adanya Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) Pengerjaan Proyek mengikuti situasi terkini, para tenaga kerja yang terlibat dalam pengerjaan proyek dapat bekerja mengikuti SOP yang sudah ada dan mengikuti protocol kesehatan yang berlaku. Sehingga, proyek dapat berjalan mengikuti SOP yang telah dibuat

  • Pembaharuan Sistem Pengawasan Pekerja: Inspeksi dan Kontrol Praktisi Pekerjaan pada Proyek
    Pembaharuan dalam Sistem Pengawasan Pekerja pada proyek dapat dilakukan oleh konsultan pengawas proyek tersebut, perlunya dilakukan pembaharuan sistem pengawasan pekerjaan tentu saja untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi proyek, hal-hal yang dapat dilakukan seperti Penyemprotan Disinfektan terhadap material konstruksi dan alat konstruksi, keluar masuk tenaga kerja yang bekerja di lokasi, pemeriksaan harian kesehatan tenaga kerja dapat dilakukan. Dengan adanya pembaharuan dalam sistem pengawasan, berjalannya proyek dapat dilakukan dengan baik dan juga mengikuti protokol kesehatan yang berlaku

Demikianlah beberapa alternatif solusi ditinjau dari perencanaan dan pengawasan pada manajemen proyek yang dapat saya berikan demi berlanjutnya proyek konstruksi pemerintah di situasi pandemi Covid-19, sehingga keberlanjutan kerugian akibat dari penundaan proyek dapat diminimalkan dan roda perekonomian dapat berputar dengan keberlanjutan proyek yang tertunda akibat pandemi Covid-19

Sumber :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun