Mohon tunggu...
Wiranta Carloes
Wiranta Carloes Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Saya adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengertian Hukum dan Jenisnya

18 Agustus 2024   01:48 Diperbarui: 18 Agustus 2024   11:10 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum adalah kumpulan aturan yang terdiri dari norma dan sanksi, bertujuan untuk mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan, serta stabilitas dalam suatu negara atau komunitas. 

Hukum dapat mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi, hukum internasional, dan lain-lain.

1. Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang, dan disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Hukum pidana bertujuan untuk mencegah tindakan kriminal, memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan, dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan. Hukum pidana dapat dibagi menjadi dua bagian: hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi), sedangkan hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil.


2. Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata atau hukum sipil mengatur hubungan antara individu, organisasi, atau entitas hukum yang terlibat dalam perselisihan perdata. Hukum perdata mencakup aspek-aspek seperti hak dan kewajiban seseorang dengan badan hukum, warisan, harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Sumber hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia adalah Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang diwariskan oleh pemerintahan Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku di Indonesia adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku di kerajaan Belanda.


3. Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur hubungan tertentu antara lembaga-lembaga negara dan antara negara dengan masyarakat. Hukum tata negara mencakup aspek-aspek seperti struktur dan fungsi lembaga negara, proses pengambilan keputusan, dan hubungan antara lembaga negara dengan masyarakat. Hukum tata negara bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara, serta memastikan bahwa lembaga-lembaga negara berfungsi dengan efektif dan efisien.
Pengertian Hukum Administrasi
Hukum administrasi negara atau hukum tata usaha negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Hukum administrasi mencakup aspek-aspek seperti pengelolaan keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya alam, dan lain-lain. Hukum administrasi bertujuan untuk menjaga efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan kegiatan administrasi negara.


4. Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional adalah sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia. Hukum internasional mencakup aspek-aspek seperti perjanjian internasional, hukum laut, hukum kejahatan internasional, dan lain-lain. Hukum internasional bertujuan untuk menjaga perdamaian dan stabilitas internasional, serta memastikan bahwa negara-negara berlaku dengan adil dan transparan dalam hubungan internasional.
Dalam keseluruhan, masing-masing jenis hukum tersebut memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan stabilitas dalam suatu negara atau komunitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun