Pasal 8 Ayat 3 menyatakan, ”Penanam modal diberi hak melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing”, praktis tidak ada yang tak boleh ditransfer kembali ke negara asal. Pasal 12 menyatakan, semua bidang atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali produksi senjata dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan UU.
Dari uraian singkat diatas, bisa kita tarik kesimpulan sementara bahwa sekarang kita sudah tidak punya apa-apa lagi, selain sisa-sisa yang tidak mungkin menjadi usaha, atawa perusahaan yang mendunia. Ekonomi kita memang sudah runtuh sejak lama, jadi siapapun kepala negaranya, kita akan sulit bangkit menata kembali ekonomi ini. Ketika harga cabe dan daging naik, kita akan begitu kesulitan memperbaikinya, apalagi mencari aktor yang bermain di balik meningkatnya harga cabe dan daging tersebut.
Semua ini akibat sebuah kebijakan ekonomi tanpa harga diri di masa lalu, yang kemudian melahirkan kesenjangan sosial. Ketika jarak antara si kaya dan si miskin semakin besar, kesenjangan sosial pun semakin besar. Akar dari kesenjangan sosial adalah ketidakadilan sosial, yakni ketika kemakmuran hanya dirasakan segelintir orang, sementara kelompok orang lainnya harus hidup di dalam kemelaratan. Kekayaan Indonesia yang harusnya disebarkan secara merata ke semua warga negara, kini hanya dinikmati oleh segelintir orang yang cukup beruntung ataupun cukup licik untuk bisa menikmatinya !!!. Wallahu A’lamu Bishshawwab.
Bekasi, 16 Agustus 2015.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H