Mohon tunggu...
Made Darme Wintara
Made Darme Wintara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Lampung

Ilmu Administrasi Negara Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aplikasi SIDARLING untuk Kota Denpasar yang Semakin Glowing

28 November 2023   18:00 Diperbarui: 28 November 2023   18:01 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SiDarling" SIstem saDar dan peduLI liNGkungan - https://www.denpasarkota.go.id 

Kemajuan teknologi dan digitalisasi diharapkan mampu diintegrasikan untuk menyelesaikan permasalahan publik. Hal tersebut perlunya mewujudkan pemerintahan yang pintar (smart government) untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Pemerintah telah berupaya dalam melakukan tata kelola yang berbasis digital atau yang dikenal E-government.

Terbitnya Inpres No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-government merupakan titik awal digitalisasi di Indonesia yang dimulai dengan membangun situs website pada setiap instansi pemerintahan. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan meningkatkan rasa ingin tahu publik terhadap aktivitas pemerintah, maka keberadaan website menjadi perangkat yang strategis dalam aktivitas pemerintahan sebagai online public relation. Hal tersebut bertujuan untuk menyampaikan permasalahan publik yang hendak diselesaikan. Salah satu permasalahan publik yang perlu diatasi ialah isu lingkungan mengenai sampah. Bali sempat dihadapkan dengan permasalahan banyaknya timbunan sampah plastik di salah satu pantai di Denpasar pada tahun 2018. Satu daerah yang menjadi tujuan wisata nasional bahkan mancanegara, permasalahan sampah di Bali menjadi sangat penting sebab menjadi perhatian dunia. Sampah plastik
yang memenuhi sungkai dan laut telah menyebabkan berbagai masalah selama bertahun-tahun seperti penyumbatan saluran air, mengingkatnya resiko banjir dan berbagai permasalahan lingkungan yang serius. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali, diakses pada website (Databooks, 2021) menunjukan jika Kota Denpasar menjadi kota penghasil sampah terbanyak di Bali yaitu 349.519.44 ton/tahun. Penanganan sampah di Kota Denpasar dilakukan salah satunya melalui implementasi Perwali No. 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan
lingkungan yang memberikan dampak cukup besar terhadap ekosistem. Melihat potret permasalahan sampah khususnya sampah plastik di Kota Denpasar, yang sejatinya permasalahan tersebut menjadi tanggungjawab bersama dan dibutuhkan sinergitas dalam menyelesaikannya. Pemerintah Kota Denpasar berinovasi di era digital dengan mengeluarkan sebuah Sistem Informasi Sadar dan
Peduli Lingkungan (SIDARLING) yang berbasis elektronik. Sistem yang hadir dalam bentuk web dan mobile application merupakan bentuk penerapan electronic government dalam tata kelola sampah di Kota Denpasar. Hadirnya SIDARLING menjadi wujud pelayanan publik dalam pengelolaan sampah yang menjadi prioritas dan harus didukung oleh pelibatan peran serta masyarakat (Sidarling, 2018).

Program SIDARLING
Sistem informasi sadar dan peduli lingkungan (SIDARLING) berbais elektronik, merupakan salah satu inovasi yang dikemukakan oleh pemerintah Kota Denpasar dalam upaya mengurangi timbunan sampah plastik di Kota Denpasar. Sistem ini hadir dalam bentuk web dan mobile application yang difokuskan dalam proses penerapan electronic government dalam tata kelola sampah. SIDARLING dihadirkan sebagai wujud pelayanan publik dalam pengelolaan sampah yang menjadi prioritas dan harus di dukung oleh seluruh elemen masyarakat. Sistem dengan basis digital ini menjadi komponen keberhasilan smart city di Indonesia. Dilansir pada website Pemerintahan Kota Denpasar menjelaskan bahwa pemerintah merancang dan merilis sebuah strategi berbasis aplikasi sebagai wujud pelayanan bank sampah tepat pada Hari Perayaan Kota Denpasar ke-231 pada tanggal 27 Februari 2019. SIDARLING yang hadir dalam bentuk mobile application juga merupakan respon atas Perwali No. 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Denpasar.

Fungsi dan Tujuan SIDARLING
Sistem Informasi Sadar dan Peduli Lingkungan (SIDARLING) adalah sebuah sistem informasi yang dirancang untuk membantu organisasi dan individu mengintegrasikan kesadaran dan kepedulian lingkungan dalam operasi dan pengambilan keputusan mereka. Tujuan dan fungsi utama dari SIDARLING
adalah sebagai berikut:

Tujuan SIDARLING:
1. Mengurangi Dampak Lingkungan: Tujuan utama dari SIDARLING adalah membantu organisasi dan individu mengurangi dampak negatif mereka terhadap lingkungan. Ini mencakup pengurangan emisi gas rumah kaca, penghematan energi, pengurangan limbah, dan perlindungan keanekaragaman hayati.
2. Pemantauan Lingkungan: SIDARLING membantu dalam pemantauan kondisi lingkungan, seperti kualitas air, udara, dan tanah, serta perubahan iklim. Ini membantu dalam mendeteksi masalah lingkungan lebih awal dan mengambil tindakan yang diperlukan.
3. Kesadaran Lingkungan: SIDARLING bertujuan untuk meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan karyawan, pemangku kepentingan, dan masyarakat umum. Ini dapat dilakukan melalui pelatihan, kampanye komunikasi, dan edukasi.
4. Kepatuhan Regulasi Lingkungan: SIDARLING membantu organisasi mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku. Hal ini melibatkan pelaporan data lingkungan kepada otoritas yang berwenang dan memastikan bahwa organisasi memenuhi persyaratan hukum.
5. Efisiensi Sumber Daya: SIDARLING bertujuan untuk membantu organisasi menggunakan sumber daya alam secara lebih efisien, seperti energi dan air. Ini dapat menghasilkan penghematan biaya dan mengurangi penggunaan sumber daya alam.

Fungsi SIDARLING:
1. Pengumpulan Data Lingkungan: SIDARLING mengumpulkan data terkait lingkungan, seperti emisi karbon, penggunaan energi, dan kualitas air.
2. Analisis Data: SIDARLING menganalisis data lingkungan untuk mengidentifikasi tren, masalah, dan peluang perbaikan.
3. Pemantauan Real-time: SIDARLING dapat memberikan pemantauan lingkungan real-time, sehingga organisasi dapat merespons perubahan dengan cepat.
4. Pelaporan Lingkungan: SIDARLING membantu dalam menghasilkan laporan lingkungan yang diperlukan untuk komunikasi dengan pemangku kepentingan dan pihak berwenang.
5. Integrasi dengan Sistem Bisnis: SIDARLING diintegrasikan dengan sistem bisnis untuk membantu pengambilan keputusan yang lebih berkelanjutan dan memasukkan pertimbangan lingkungan ke dalam strategi bisnis.
6. Pendidikan Lingkungan: SIDARLING dapat digunakan untuk menyediakan informasi dan pendidikan lingkungan kepada karyawan dan pemangku kepentingan.


Indikator keberhasilan
Pelaksanaan SIDARLING ini dinilai sudah efektif. hal ini dapat dinilai dari
beberapa indikator melalui perspektif e-government yaitu:
1. Elemen support, Berdasarkan hasil data yang telah dikumpulkan, dukungan menjadi elemen pertama yang harus ada dalam keberlangsungan e-government. Hal ini dapat berupa keinginan atau political will dari berbagai aktor seperti pemerintah, sektor swasta dan partisipasi masyarakat dalam menerapkan e-government. SIDARLING merupakan Top down project yakni wujud inisiatif munculnya aplikasi ini digagas oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar. Sistem ini telah disepakati bersama para aktor pemerintah Kota Denpasar dengan tujuan meningkatkan partisipasi dan minat masyarakat kota dalam memilah dan menabung sampah di bank sampah dengan sistem digital. Dukungan lainnya juga terlihat dengan adanya alokasi sumber daya dalam Jurnal Aplikasi Administrasi Vol. 26 No. 1 Mei 2023 16 aktualisasi SIDARLING.
2. Elemen Capacity, pelaksanaan SIDARLING dilakukan tidak hanya oleh sektor pemerintah melainkan terdapat kerjasama aktor di dalamnya.
3. Elemen value, SIDARLING jika ditinjuan berdasarkan hasil kepustakaan menunjukkan bahwa terdapat berbagai manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Denpasar. Adapun manfaat yang dapat diperoleh, diantaranya: kebersihan lingkungan, partisiatif dan kesejahteraan.


Kategori Inovasi
Menurut (de Vries et al., 2018), program SIDARLING dapat dikategorikan dalam beberapa jenis inovasi. Inovasi yang dimaksud sebagai berikut:
a. Process Innovation (Inovasi Proses)
Process Innovation merupakan peningkatan kualitas dan efisiensi proses. Program SIDARLING termasuk ke dalam inovasi proses karena PemKot Denpasar mengubah proses bentuk pelayanan yang awalnya dilakukan secara manual dan memakan waktu cukup lama, tetapi diubah ke dalam bentuk aplikasi yang mudah, cepat, dan murah.
b. Technological Process Innovation (Proses Inovasi Teknologi)
Proses Inovasi Teknologi merupakan penciptaan atau penggunaan teknologi baru. Program SIDARLING ini memanfaatkan penggunaan teknologi sebagai sarana untuk memudahkan seluruh elemen masyarakat dalam memahami dan memilah jenis-jenis sampah melalui sebuah aplikasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun