Mohon tunggu...
Wintang Aji
Wintang Aji Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kebebasan Pers di Papua

27 Februari 2018   23:29 Diperbarui: 27 Februari 2018   23:36 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak untuk berkomunikasi di ruang publik merupakan hak yang paling mendasar. Bila hak itu tidak dijamin akan mengebiri pikiran atau kebebasan berpikir sehingga tidak mungkin bisa ada otonomi manusia. Untuk menjamin otonomi demokrasi hanya mungkin bila hak untuk berkomunikasi di publik dihormati. Etika komunikasi merupakan bagian dari upaya untuk menjamin otonomi demokrasi tersebut (Haryatmoko, 2007: 43).

Media, sebagai sarana utama untuk menyampaikan dan juga mendapatkan informasi sangat bergantung hidupnya pada hukum dan etika komunikasi. Kebebasan pers sungguh menjadi cita-cita para pegiat media, karena seringkali berita yang disajikan di media "disetir" oleh penguasa baik penguasa media itu sendiri maupun   atau otoritapemerintahan. 

Di Indonesia kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang. Namun demikian, masih banyak dijumpai berita yang tidak berpihak seperti di Papua, sebagai salah satu pulau di Indonesia yang masih.bergelut dengan berbagai persoalan politik dan konflik antar suku.

Dengan berbagai berita yang "laku" di pasaran, apakah seluruh informasi bebas menjadi berita? Bagaimana kebebasan pers di Papua?

Sampai saat ini jumlah media cetak di Papua tidak lebih dari 7 ditambah dengan beberapa  media online misalnya Suara Papua, Lintas Papua, Kabar Papua, Warta plus, dan Papua Bangkit. AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia)  dan Dewan Pers mengingatkan wartawan mengutamakan cek sumber berlapis bila menulis Papua

Pada sebuah acara Free Press in West Papua, 30 April 2017, Victor Mambor sebagai salah seorang wartawan dan pemimpin umum Tabloidjubi.com dan Koran Jubi mengatakan bahwa kebebasan pers di Papua masih dikekang. Media belum sepenuhnya bebas meliput di Papua.

Veronica Koman, dari NGO Papua Itu Kita, menambahkan bahwa sampai saat ini masih terjadi penekanan terhadap pers di Papua. Sebagai contoh, ada sekian ribu pelanggaran HAM di Papua yang tidak terekspos oleh media.

Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah ingin membuka akses seluas-luasnya kepada media, termasuk di wilayah Papua. Hal ini dimaksudkan agar pemberitaan mengenai Papua bisa beragam. Berita tentang Papua sebelumnya berkisar di persoalan perang suku dan kelompok yang diklaim sebagai separatis, Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Namun demikian, kenyataannya, kebebasan pers di Papua dibatasi oleh otoritas Indonesia. Wartawan internasional bisa saja meliput apa pun dengan bebas di pelbagai wilayah lain di Indonesia, tapi tidak di Papua. Ada berlapis perizinan yang perlu dipenuhi, demikian informasi yang bias diperoleh di media online tirto.id.

Kalaupun izin sudah dikantongi, belum tentu dipakai sebagai jaminan mempelancar pekerjaan mencari informasi. Sebagai contoh adalah kasus yang menimpa Kepala Biro BBC yaitu Rebecca Alice Henschke yang meliput gizi buruk dan campak di Kabupaten Asmat. Sebuah cuitan di twitternya yang mengunggah makanan dan minuman yang menumpuk di Pelabuhan Feri Agats, ibu kota Asmat dan akhirnya ia harus berhadapan dengan yang berwajib dan dipulangkan.

Dalam keterangan tertulis, Aidi menegaskan "tidak pernah ada larangan peliputan oleh jurnalis mana pun di Asmat, termasuk di daerah lain di seluruh wilayah Indonesia, selama mengikuti prosedur yang berlaku." Ia mencontohkan Step Vaessen, koresponden Indonesia untuk Al Jazeera, yang diizinkan meliput gizi buruk di Asmat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun