Mohon tunggu...
Winnie Sitorus
Winnie Sitorus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar dan Aplikasikan!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Cegah Stunting Sebelum Genting

23 Agustus 2022   14:58 Diperbarui: 23 Agustus 2022   14:59 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri
"Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan." Pasal 1 Angka 1 Peraturan Presiden RI No. 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting

Ada beberapa penyebab stunting pada anak, diantaranya asi tidak sesuai dengan kebutuhan, kurangnya asupan gizi dan protein, pola asuh pada anak tidak baik, dan anak sering sakit. Namun, stunting bisa dicegah yaitu dengan cara makan makanan bergizi seimbang saat hamil, penuhi gizi ibu saat menyusui, berikan asi pada anak selama 6 bulan, bawa anak ke posyandu untuk imunisasi lengkap, dan berikan makanan pendamping asi setelah anak berumur lebih dari 6 bulan.

KKN Tematik Universitas Diponegoro 2022, memberikan edukasi dalam rangka mencegah peningkatan angka anak yang stunting di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Sosialisasi diberikan kepada ibu-ibu PKK yang masih memiliki balita. Diharapkan kedepannya angka stunting bisa berkurang. Sosialisasi dilakukan dengan pemaparan materi dan juga membagikan poster yang informatif.

Menurut data yang didapatkan, pada setiap RW setidaknya ada 2 anak di Desa Margorejo yang menderita stunting. Berdasarkan hal tersebut, dibentuklah program kerja monodisiplin mengenai sosialisasi tentang percepatan penurunan stunting berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 72 Tahun 2021. Program kerja ini juga didukung oleh Dosen Pembimbing Lapangan yaitu Bapak Dr. Adi Nugroho., M.Si dan Ibu Aditya Kusumawati.,SKM., M.Kes.

Dalam rangka percepatan penurunan stunting, ditetapkan strategi nasional percepatan penurunan stunting. Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting bertujuan untuk: menurunkan prevalensi stunting; meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga; menjamin pemenuhan asupan gizi; memperbaiki pola asuh; meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan meningkatkan akses air minum dan sanitasi (Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Presiden RI No. 72 Tahun 2021)

Target tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030 dicapai melalui pelaksanaan 5 (lima) pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting meliputi: a. peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten kota, dan Pemerintah Desa; b. peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; c. peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa; d. peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan e. penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi. (Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Presiden RI No. 72 Tahun 2021)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun