Imunisasi dasar diwajibkan kepada seseorang sebagai bagian dari masyarakat dalam rangka melindungi yang bersangkutan dan masyarakat sekitarnya dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Hal ini secara implisit diatur dalam Pasal 1 angka 3 Permenkes RI No. 12 Tahun 2017.
Selain itu, dalam Fatwa MUI No. 4 Tahun 2016 Tentang Imunisasi Ketentuan Khusus nomor 5 : Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit, atau cacat permanen berdasarkan ahli yang kompeten maka imunisasi hukumnya wajib.
Sebagai informasi tambahan, dalam hal orang tua menolak vaksin untuk anak, perlu diperhatikan bunyi Pasal 33 Permenkes RI 12/2017 yang mengatur seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan menghalang-halangi penyelenggaraan imunisasi program, termasuk di dalamnya imunisasi rutin, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada pepatah yang mengatakan : “Lebih baik mencegah daripada mengobati”
Mari sebarkan informasi ini kepada keluarga, teman, masyarakat sekitar agar anak-anak ikut imunisasi ke pusat pelayanan kesehatan terdekat untuk imunisasi. Mari wujudkan Indonesia bebas campak dan rubella.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI