Mohon tunggu...
Wini Rahayu
Wini Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Sedang Belajar di Jurusan Administrasi Publik Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tren Thrift Shop: Dampak Bagi Perekonomian di Indonesia

17 Maret 2023   22:22 Diperbarui: 19 Maret 2023   16:08 1814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Seperti yang kita ketahui kebutuhan manusia meliputi sandang, pangan, dan papan. Ketiganya merupakan hal yang pokok dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sandang yaitu pakaian yang kita gunakan sehari-hari dan menjadi hal penting. Pada era sekarang ini, pakaian dengan berbagai macam model-model yang unik dan modis tentunya menarik banyak peminat untuk memiliki style yang berbeda. Apalagi dengan kehadiran tren thrift shop atau biasanya sering disebut preloved, yang dimana suatu toko menjual barang bekas dalam kondisi layak pakai dan produk tersebut biasanya berasal dari sisa impor yang tidak laku di pasaran. 

Thrifting ini meski dapat mengurangi limbah tekstil, tapi limbah tekstil masih saja terus tersebar ke negara-negara berkembang. Seperti Indonesia, yang menjadi sasaran negara maju untuk mengimpor pakaian-pakaian bekas . 

Sekarang ini, produk thrift yang sedang populer yaitu pakaian. Selain kualitasnya yang masih bagus tentunya harga yang ditawarkan juga terjangkau. Tentunya, ini bisa juga menghemat pengeluaran biaya sekecil mungkin dan dianggap lebih bermanfaat. Tapi , hal itu menjadi masalah, karena pada kenyataannya tren thrift shop ini merupakan tindakan yang illegal dan dapat merugikan negara. Mengapa demikian? Karena dapat beresiko menurunnya pendapatan pajak, juga dapat memberikan dampak pada pelaku usaha mikro kecil menegah (UMKM), juga menurunya minat terhadap produk dalam negeri. 

Padahal sudah diatur dalam aturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 mengenai larangan pakaian bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai barang yang dilarang diekspor dan barang yang dilarang untuk diimpor. Tercantum dalam pasal 2 ayat 3 yaitu barang yang dilarang impor yaitu tas bekas, karung bekas, dan juga pakaian bekas. Tentu saja, pakaian bekas tersebut belum terjamin kebersihannya yang bahkan akan menimbulkan penyakit karena mengandung jamur. 

Pemerintah tentunya sudah bertindak terkait dengan tren thrift shop ini, dikutip dari laman Instagram @narasinewsroom yang diunggah pada (17/03/2023) Menteri Perdagangan (Kemendag) Zulkifli Hasan, memberikan tindakan barang impor yang berasal dari China dengan memusnahkan 730 bal yang ditemukan di Pekanbaru, Riau dengan jumlah Rp. 10 miliar. Adapun barang yang ditemukan yaitu, pakaian, sepatu, dan tas bekas. Hal ini merupakan sebagai respon dan tanggung jawab pemerintah dalam menangani kasus ini. 

Namun, masih ada saja oknum yang bisa menyelundupkan barang-barang impor ini ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di Indonesia. Hal ini, tentunya harus ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan melakukan pengawasan secara ketat sehingga bisa meminimalisir hal tersebut. 

Lalu, bagaimana solusinya? 

1. Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, pemerintah perlu mengawasi secara ketat kepada pelaku impor sesuai dengan permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. 

2. Pemerintah perlu mengedukasi masyarakat dengan terus menggelorakan untuk mencintai produk dalam negeri karena dengan begitu juga dapat membantu UMKM untuk terus survive dan dapat berinovasi sehingga bisa bersaing di pasar global. 

3. Perlunya kolaborasi antara pemerintah dengan swasta untuk mendukung pada pengembangan dan kebelanjutan bagi usaha para pelaku UMKM melalui pembinaan dan pelatihan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun