Mohon tunggu...
Wing Wahyu Winarno
Wing Wahyu Winarno Mohon Tunggu... Dosen - Saya adalah dosen tetap di STIE YKPN (Yayasan Keluarga Pahlawan Negara) Yogyakarta, Jurusan Akuntansi.

Selain mengajar, saya juga memiliki beberapa kegiatan, misalnya menulis buku (sudah sekian puluh buku saya tulis), menulis artikel di surat kabar dan blog, serta aktif di kegiatan yang berkaitan dengan e-Government (misalnya perancangan renstra TI, penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan kegiatan serupa). Saya alumni FE UGM Jurusan Akuntansi (lulus 1987), Cleveland State Univ, Ohio (1994) dan PIA FE UI (2011).

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mungkinkah QRIS Dilengkapi Blockchain?

2 Maret 2020   14:02 Diperbarui: 2 Maret 2020   14:11 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perkembangan teknologi informasi yang sedemikian cepat, telah mengubah berbagai proses bisnis menjadi lebih cepat dan transparan. Kalau dulu hanya bank dan uang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, sekarang sudah meluas ke entitas nonbank. Cukup dengan aplikasi di gawai (smartphone dan sebentar lagi smartwatch), seseorang dapat melakukan berbagai jenis pembayaran dari manapun, asal terkoneksi dengan jaringan Internet.

Sedemikian cepatnya perkembangan teknologi informasi ini, sehingga pengembang aplikasi yang berkaitan dengan keuangan dari luar negeri pun dapat memasarkan jasanya ke dalam negeri dengan cara yang relatif mudah, murah, dan cepat. Meskipun demikian, bukannya tanpa risiko, karena kenyamanan bertransaksi sangat bertolak belakang dengan keamanan. Oleh karena itulah regulator tidak boleh terlambat dalam mengatur berbagai metode pembayaran.

Sungguh menggembirakan karena Bank Indonesia telah menyiapkan Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang telah dikeluarkan pada tanggal 17 Agustus 2019. Visi SPI 2025 ini meliputi: (1) integrasi ekonomi-keuangan digital nasional, (2) digitalisasi perbankan, (3) interlink antara tekfin dengan perbankan, (4) keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat, dan (5) menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negara.

Salah satu isu penting dalam mewujudkan visi tersebut adalah diberlakukannya QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard). QRIS merupakan alat pembayaran standar yang berbasis QR code, yang saat ini sudah mulai banyak digunakan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), misalnya OVO, Dana, LinkAja dan GoPay. 

Dengan diberlakukannya QRIS selambat-lambatnya 31 Desember 2019, para pelaku bisnis akan mudah melakukan pembayaran melalui gawainya, tanpa mengalami kesulitan meskipun antara pembeli dan penjual menggunakan rekening yang berbeda (misalnya penjual menggunakan OVO sedangkan pembeli menggunakan LinkAja). Hal ini tentu akan semakin memudahkan terjadinya transaksi pembayaran, yang berimbas pada tumbuhnya perekonomian.

Perluasan Layanan: Mungkinkah?

Meskipun transaksi semakin mudah dan sudah dilengkapi sistem pengaman yang cukup, namun masih ada celah untuk mengembangkan layanan yang sedang disiapkan oleh BI. Dengan diberlakukannya QRIS, seorang pengguna cukup memindai satu jenis kode QR, dibandingkan sebelumnya harus memindai kode QR yang berbeda-beda, tergantung dari PJSP-nya. Hal ini tentu akan mempersingkat waktu transaksi dan sekaligus mempercepat peredaran uang digital.

Namun layanan tersebut masih memiliki keterbatasan, karena bagaimanapun, seorang pengguna dapat memiliki beberapa jenis layanan sekaligus di gawainya, sehingga untuk melakukan pembayaran, harus memilih terlebih dahulu, layanan manakah yang akan dia gunakan. Paling tidak, dia harus memeriksa terlebih dahulu saldo yang ada di dompet digitalnya. Hal ini dapat dibuat lebih praktis lagi, dengan memanfaatkan teknologi pengaman transaksi yang disebut dengan blockchain.

Blockchain merupakan teknologi untuk mencatat transaksi antara dua pihak ke dalam sebuah blok yang berisi data transaksi. Masing-masing pihak akan memiliki public key dan private key untuk mencatat data transaksinya, sehingga tidak mudah dibuka oleh orang lain yang tidak berhak. Apabila masing-masing pihak tadi bertransaksi dengan pihak lain lagi, juga akan dicatat lagi ke dalam blok. Berbagai blok ini dapat saling mengkonfirmasi apakah transaksi yang dicatat merupakan transaksi yang valid atau tidak.

Dengan teknologi blockchain, layanan dapat diperluas, tidak seperti saat ini, misalnya seseorang akan membayar dengan kartu debit bank A, ternyata saldonya tidak cukup, sehingga harus menggunakan kartu debit bank B. Apabila saldo di bank B juga tidak cukup, maka orang tersebut gagal bertransaksi. 

Namun apabila saldo di kedua bank tadi ditambahkan, orang tersebut dapat membayar transaksinya. Tetapi orang tersebut harus melakukan transfer terlebih dahulu, dari Bank A ke Bank B dan sebaliknya. Dengan teknologi blockchain, saldo di kedua bank tersebut secara otomatis dapat digunakan bersamaan, sehingga akan memudahkan pengguna bertransaksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun