Mohon tunggu...
Wing Wahyu Winarno
Wing Wahyu Winarno Mohon Tunggu... Dosen - Saya adalah dosen tetap di STIE YKPN (Yayasan Keluarga Pahlawan Negara) Yogyakarta, Jurusan Akuntansi.

Selain mengajar, saya juga memiliki beberapa kegiatan, misalnya menulis buku (sudah sekian puluh buku saya tulis), menulis artikel di surat kabar dan blog, serta aktif di kegiatan yang berkaitan dengan e-Government (misalnya perancangan renstra TI, penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan kegiatan serupa). Saya alumni FE UGM Jurusan Akuntansi (lulus 1987), Cleveland State Univ, Ohio (1994) dan PIA FE UI (2011).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Balik Nama Kendaraan dalam 20 Menit

8 September 2009   06:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:45 2068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anda pernah mengurus balik nama kendaraan? Kalau pernah, butuh waktu berapa lama? Menurut pengamatan saya selama ini, paling tidak dua bulan, baik kendaraan baru (biasanya sedikit lebih cepat) maupun kendaraan lama (maksud saya, ada pemilik terdahulu). Yang selalu mengusik benak saya adalah: mengapa proses balik nama memakan waktu begitu lama? Mungkinkah proses ini dipercepat menjadi dalam hitungan menit saja? Menurut saya kok bisa ya. Lalu, kenapa juga ya BPKB ditulis tangan? Mengapa tidak dicetak pakai komputer seperti pada buku tabungan di bank kita? Kalau alasan agar tidak mudah dipalsu, bukankah lebih mudah memalsu dengan tulisan tangan dibanding dengan komputer?

Karena kalau tetap memerlukan waktu lama seperti sekarang ini, akan menyebabkan orang malas mengurus balik nama, akibatnya penerimaan pajak tidak meningkat, sehingga negara tidak bisa membangun. Selain itu, kalau ada kendaraan yang dipakai untuk melakukan kejahatan dan terorisme, aparat terkait tidak mudah melacaknya. Berikut ini jalan keluarnya.

Saya tidak usah menceritakan secara rinci sistem yang sekarang ada, karena Anda mungkin sudah beberapa kali mengalaminya. Pertama, Anda harus “mencabut berkas” dari daerah asal kendaraan (kalau kendaraan lama). Ini menunggu sekitar 2 bulan. Kedua, Anda harus mendaftarkan mobil Anda ke daerah Anda. Ini juga memerlukan waktu 1-2 bulan. Padahal, selagi berkas Anda dicabut, mestinya kendaraan Anda tidak memiliki surat-surat, dan berarti itu tidak bisa dikendarai di jalan raya bukan? Kalau pun bisa, selama ini hanya kondisi darurat saja, entah pakai fotokopi STNK lama, atau pakai surat tilang (padahal Anda tidak melakukan kesalahan apa-apa!).

Bagaimana seharusnya? Saya usul agar Polantas menerapkan sistem informasi terpadu di seluruh Indonesia secara serentak. Mereka pasti bisa, baik dari segi anggaran, peralatan, dan SDM-nya. Anggaran tidak memerlukan dana yang besar (lagi pula, sistem saya justru akan mendatangkan duit besar, bukan menghabiskannya). Dari segi peralatan, saat ini saya yakin semua wilayah Polda sudah terkomputerisasi (atau, masih adakah STNK yang diisi dengan tulisan tangan?). Terakhir, dari segi SDM, siapa berani bilang anggota kepolisian kita tidak mampu?

Sistem yang saya usulkan tidak sulit-sulit amat, namun memerlukan komitmen yang kuat dari para petingginya dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait (nah, ini yang belum tentu ada). Begini rinciannya. Asumsinya, STNK lama atas nama pemiliknya, jadi antara nama di STNK dan di KTP, sama. Apabila pemilik lama ternyata berbeda dengan nama yang tertera di STNK, agak sedikit berbeda caranya, namun tidak saya uraikan di sini, agar tulisannya tidak terlalu panjang.



  1. Seseorang (katakanlah si Kabayan) membeli mobil dari Cipluk. Pada saat transaksi pembelian, mereka berdua menandatangani STNK lama, yang membuktikan telah terjadi jual beli. Perlu ditunjuk saksi, misalnya petugas bank, termasuk bank desa, (bisa bagian customer service, atau pejabat lain, atau kalau terpaksa bisa juga ke staf kecamatan). Setelah ditandatangani, maka pemilik lama tidak bertanggungjawab lagi terhadap mobilnya. Pemilik baru memiliki waktu 30 hari untuk segera mengurus balik nama.

  2. Cipluk (pemilik baru) segera mengurus balik nama. Pertama, dia datang ke bagian uji emisi, yang lokasinya mirip SPBU (pompa bensin). Begitu datang, membayar tarip resmi Rp50.000, lalu diuji kelayakan kendaraannya. Semua fungsi lampu, klakson, spion, emisi, diuji. Yang harus pakai alat (misalnya uji emisi), harus pakai alat dan keluar cetakannya dari printer/komputer. Bila masih ada bagian yang menyalahi aturan (misalnya lampu sein tidak berwarna kuning, lampu depan terlalu terang, dsb), tidak mendapat cap atau tanda LULUS UJI. Sebaliknya, Cipluk mendapat surat/tanda LULUS UJI (selembar kertas resmi, dicap, dan ada nomor register dari komputer, agar tidak disalahgunakan oknum petugas).

  3. Saya tidak yakin apakah petugas juga harus menggesek nomor mesin dan nomor rangka, karena menurut pengamatan saya, seringkali hasil gesekannya tidak jelas, sehingga tidak akurat informasinya. Tapai kalau dianggap masih perlu, ya bisa digesek di sini.

  4. Setelah selesai di loket uji emisi dan kelayakan kendaraan, Cipluk lalu membawa mobil ke kantor Samsat. Dia lalu menuju loket balik nama mobil. Saya membayangkan paling tidak ada antrian 4-10 orang. Setelah sampai ke petugas, Cipluk menyerahkan dokumennya, yang terdiri atas  plat nomor (lama) muka-belakang, STNK, BPKB, dan tanda LULUS UJI.

  5. Petugas menginput nomor kendaraan lama, sehingga semua informasi pemilik lama keluar. Petugas lalu memilih menu “BALIK NAMA”, lalu harus menginput nomor kendaraan pemilik baru. Nomor kendaraan bisa saja memakai nomor lama, namun petugas akan menanyai Cipluk: “Apakah Anda mau nomor lama, atau nomor baru? Biayanya sama saja.” Cipluk menjawab: “Nomor baru”. Lalu petugas mengambil plat nomor yang sudah ada di bawah mejanya. Jadi, Samsat sudah mencetak plat nomor dalam jumlah banyak sebelumnya, cukup lah untuk melayani balik nama sebulan (tidak seperti sekarang, plat nomor dibuat belakangan). Petugas lalu menginput nomor baru, dan langsung menginput data pemilik baru (Cipluk) dari KTPnya.

  6. Setelah selesai menginput, petugas memberi tahu, jumlah biayanya adalah sekian (tarip resmi, dan bisa ditanyakan ke loket informasi, bisa dilihat di Internet, atau bisa ditanyakan melalui SMS). Cipluk membayar di loket tersebut, tidak perlu pindah ke loket lain. Cipluk bisa membayar memakai ATM, kartu kredit, atau memakai uang.

  7. Setelah pembayaran selesai, petugas mencetak STNK dan mengembalikan semua berkas cipluk (kecuali STNK lama) disertai plat nomor yang sudah jadi. Mungkin BPKB juga, untuk ditulisi secara manual (tapi ide saya, mestinya BPKB bisa dicetak seperti buku tabungan. Saya tidak habis pikir, mengapa BPKB harus ditulis manual? Untuk menghindari pemalsuan, kata Pak Polisi kenalan saya. Saya tertawa terpingkal-pingkal, tetapi ya hanya di dalam hati. Tidak sampai hati lah nanti menyinggung perasaan Pak Polisi tadi).

  8. Cipluk keluar dari loket, lalu memasukkan semua berkas ke jok kiri depan. Sementara plat nomor baru dia ambil dan dipasang di depan dan di belakang. Bisa juga sih minta bantuan petugas, yang taripnya juga sudah ditetapkan. Petugas ini bukan petugas resmi Polda/Samsat, tapi seperti koperasi lah.

Proses selesai. Dalam bayangan saya, Cipluk menghabiskan waktu tidak lebih dari 20 menit selama di loket balik nama. Dengan cara ini, proses balik nama kendaraan tidak menghabiskan waktu (baik waktu petugas, maupun waktu pemilik kendaraan). Karena prosesnya cepat dan bila perlu biayanya tidak semahal sekarang, maka orang akan senang membalik nama mobilnya. Pajak kendaraan menjadi meningkat. Kalau penerimaan pajak, semuanya akan senang.

Nah, bagaimana saran Anda?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun