Mohon tunggu...
Windy Selvina
Windy Selvina Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Subhat

23 Februari 2018   21:58 Diperbarui: 23 Februari 2018   22:04 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dia telah dianggap sebagai pemilik tanah denga  kepemilikan yang tidak bisa bepindah darinya kecuali dengan seizinnya dan karena sebab yang dia lakukan. Tindakan minimal untuk memkamurkan tanaman yang baik tanpakmpadanya air milik seseorang yang dengan itu ia miliki tanah tersebut sebagaimana dia memiliki tanaman yang tumbuh adalah dia membuat tanda penghalang yang lazim pada tanah seperti terbuat dari batu, tanah liat, daun kurma, atau tanah yang dikumpulkan, lalu telah menghidupkannya tanah sehingga tanah itu menjadi miliknya. Tetapi menurut, sistem bagi hasil (MARO) dalam pertanian menurut perspektif islam adalah prinsip bagi hasil sudah ada sebelum datangnya islam.

 Di Timur Tengah pra-Islam, kemitraan-kemitraan bisnis yang berdasarkan atas konsep mudharabah berjalan berdampingan dengan konsep sistem bunga sebagai cara membiayai berbagai aktivitas ekonomi. Sistem bagi hasil dalam kerjasama untuk menjalankan usaha telah dipraktekan sejak jaman sebelum masehi. Sistem ini umum dilakukan oleh masyarakat Mekah dan Madinah jauh sebelum Islam diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW. Di Madinah masa itu sistem bagi hasil banyak diterapan dalam kerja sama pertanian yang lazim dipraktekan pada masa itu adalah mukharabah dan muzara'ah. 

Mukharabah adalah kerja sama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu (presentase) dari hasil panen yng benihnya berasal dari penggarapnya. Muzara'ah adalah kerja sama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemiik lahan memberikan lhan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu (persentase) dai hasil panen yang benihnya berasal pemilih lahan.

            Dari semua paparan yang telah dibahas dari awal kita dapat memahami bahwa kepemilikan memiliki aturan dalam penggunaannya yang juga disebut hak paten dalam kepemilikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun