Mohon tunggu...
Windy Risna
Windy Risna Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

kamu tau hal paling romantis dari hujan? dia selalu mau kembali meski tau rasanya jatuh berkali-kali.--Endlessend

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hak Perawat Sebagai Warga Negara? Let's Check It Out

12 September 2014   18:38 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:53 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak? seperti yang kita ketahui hak ialah kekuasaan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu dengan keadilan, moralitas, dan juga legalitas. Memang telah banyak hak yang sudah kita ketahui, tapi apakah kita mengetahui dasarnya? apa dasar kita menuntut hak kita?

Disinilah salah satu manfaat pentingnya kewarganegaraan di ajarkan lagi di bangku perkuliahan. tidak cuma di akademik tapi juga di Univertas. Kebanyakan orang memang mengetahui banyak nya problema tentang seorang perawat yang notabene adalah perempuan, mendapat perilaku tidak menyenangkan seperti pelecehan seksual dari pasien, keluarga pasien atau bisa juga dari sesama tim kesehatan. disinilah peran pasal 28G ayat 2 "Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia"

meskipun para perawat bekerja di bidang pelayanan, tapi harus pintar menjaga harga diri nya sndiri. dimisalkan, sekecil apapun tindakan asusila atau kasarnya adalah pelecehan seksual yang di dapat harus segera melaporkannya karna itu adalah salah satu hak kita sebagai warga negara. Terdapat juga hukum tertulis menurut SK. Dirjen YanMed No. YM 00.03.2.6.956 tahun 1997 yaitu "Menolak keinginan klien/ pasien yang bertentangan dengan standart dan kode etik" jadi jika terjadi hal yang tidak sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku kita dapat melapor karena sudah sangat jelas hukumnya.

Di lain pasal juga dituliskan "Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan yang adil" (pasal 28D ayat 2) ini artinya perawat mempunyai hak untuk mendapat penghargaan secara ekonomi ataupun upah kerja. Penghargaan ini dapat barupa gaji bulanan, tunjangan jabatan , tunjangan keluarga , asuransi kesehatan , termasuk biaya bila sakit , melahirkan atau kecelakaan , upah hari libur , kenaikan gaji berkala dan jaminan pensiun.

Untuk menjalankan tugas keperawatan yang penuh resiko , perwat harus tetap menjaga kesehatannya sendiri , meningkatkan ilmu dan keterampilan , mempunyai tempat tinggal yang layak yang semuanya yang membutuhkan biaya . untuk itu upah yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan dan seimbang dengan tanggung jawabnya .

Dan satu hal lagi yang menurut saya sangat perlu diperhatiakan yaitu tertera pada pasal 29 " hak atas kebebasan beragama" jadi jika nanti seorang perawat bekerja disalah satu rumah sakit , jangan segan menuntut waktu untuk beribadah walaupun perawat tersebut bekerja dirumah sakit yang basic nya tidak sama dengan agamanya .

Sebut saja perawat A beragama islam tapi dia bekerja dirumah sakit yang basic nya menganut agama Hindu atau Nasrani , jangan segan untuk beribadah ketiak telah masuk waktu sholat , tapi yang perlu diperhatikan oleh para perawat adalah dengan adanya pasal 29 ini bukan berarti kita bisa meninggalkan tugas semau kita.  Cari kesenggangan waktu yang bisa kita manfaatkan untuk melakukan tugas agama , tapi dibarengi juga dengan tugas profesi perawat .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun