Mohon tunggu...
Windy Aprilia
Windy Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Al-Azhar Indonesia

Seorang Mahasiswa di Universitas Al-Azhar Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjadi Warga Negara yang Baik dengan Melakukan Tertib Hukum

29 Desember 2021   09:31 Diperbarui: 29 Desember 2021   09:55 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konstitusi negara-negara, termasuk Indonesia, merupakan sumber dan dasar untuk mengadopsi aturan atau hukum positif yang didasarkan pada prinsip-prinsip dasar seperti hak dan kewajiban warga negara. Istilah tersebut merupakan bentuk nama lain dari hak asasi manusia. Kedua istilah ini memiliki pengertian yang berbeda. Konsep hak dan kewajiban warga negara merupakan anugerah negara. Kedua konsep ini termasuk dalam Perubahan Kedua UUD 1945 dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena berkaitan erat. Sebagai nama lain dari hak asasi manusia (HAM), hak dan kewajiban warga negara merupakan syarat penting dari demokrasi hukum suatu negara dan harus dijalankan oleh setiap orang atau warga negara. Warga negara harus terlebih dahulu memahami aturan hukum untuk mendapatkan pedoman bagaimana menerapkannya. Aturan Hak Asasi Manusia, Hak dan Kewajiban Rakyat Indonesia yang diatur di berbagai norma hukum.

Definisi hak adalah kemampuan untuk menerima atau melakukan apa yang kita selalu lakukan, apa yang harus kita terima, katakan, dan tidak boleh memaksa orang lain untuk menerima atau menerima. Dari sudut pandang kewarganegaraan, hak ini berarti hak warga negara atas kehidupan yang bermartabat, jaminan keamanan dan perlindungan hukum. Memahami kewajiban kita adalah apa yang harus kita lakukan untuk mendapatkan hak atau kekuasaan kita. Karena kita sudah punya hak, yang perlu kita lakukan mungkin janji. Itu tergantung pada situasi. Sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab untuk memenuhi peran kewarganegaraan kita sesuai dengan kapasitas individu kita untuk mencapai hak-hak kita sebagai warga negara yang baik. Hak dan kewajiban ini tidak dapat dipisahkan, tetapi diperlukan keseimbangan untuk memenuhinya. Jika keseimbangan tidak terpenuhi, konflik dapat muncul dan tindakan hukum dapat diambil.

Maka agar kesimbangan dapat terpenuhi dan tidak muncul sebuah konflik, perlu adanya kesadaran hukum bagi warga masyarakat. Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai persepsi individu atau kelompok terhadap suatu aturan atau hukum yang berlaku. Masyarakat membutuhkan kesadaran hukum. Hal ini untuk menjamin terwujudnya ketertiban, ketentraman, ketentraman dan keadilan dalam hubungan antar manusia. Tanpa kesadaran hukum yang tinggi, akan sangat sulit untuk mencapai tujuan tersebut.

Penerapan kesadaran hukum dapat dilakukan secara dini yang dimulai dalam lingkungan keluarga di mana setiap anggota keluarga memahami hak dan kewajibannya terhadap keluarga, menghormati hak anggota keluarga lainnya, dan belajar untuk memenuhi tanggung jawab sebelum menuntutnya. Jika memungkinkan, ia juga akan terbiasa menerapkan persepsi yang sudah dimilikinya di lingkungan yang lebih luas yakni di masyarakat bahkan dalam lingkup negara.

Faktor pertama yang mempengaruhi kesadaran hukum adalah pengetahuan hukum. Peraturan harus luas dan efektif, kemudian aturan itu sendiri akan menyebar dan diketahui publik dengan cepat. Masyarakat yang melanggar aturan belum tentu melanggar hukum. mungkin karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi hukum itu sendiri.

Faktor berikutnya yang mempengaruhi kesadaran hukum adalah kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Oleh karena itu, segala kepentingan masyarakat tergantung pada ketentuan undang-undang itu sendiri. Namun, beberapa orang berspekulasi bahwa ketakutan akan hukuman atau sanksi karena melanggar hukum adalah motif untuk mematuhi hukum.

Sebagai contoh, penerapan kesadaran hukum masyarakat dapat dimulai ketika melakukan berkendara di jalan raya, dimana ketika akan melakukan perjalan harus memastikan terkait kelayakan kendaraan yang digunakan, kemudian surat-surat dari kendaraan yakni STNK. Kemudian Surat Izin Mengemudi (SIM) beserta alat keselamatan berkendara yakni Helm yang ber SNI serta mematuhi segala bentuk rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan raya.

Dimulai dari hal kecil tersebut maka ketertiban umum dalam konteks hukum dalam suatu masyarakat bukan tidak mungkin akan tercipta. Selain itu, Tingginya kesadaran hukum akan menciptakan masyarakat yang beradab. Implementasi kesadaran hukum harus diimplementasikan sejak usia dini sehingga kesadaran hukum tidak perlu menunggu adanya suatu pelanggaran atau penegakan hukum. Tindakan preventif sangat penting dan bisa dimulai dari unit terkecil masyarakat, yaitu keluarga. Kesadaran inilah yang harus di kembangkan sejak awal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun