Mohon tunggu...
Windy AyuLestari
Windy AyuLestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Ahmad Dahlan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kampus Mengajar Sebuah Solusi

24 April 2021   08:44 Diperbarui: 24 April 2021   08:46 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembelajaran yang terjadi selama pandemi Covid-19 baik dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi dirasa sangat mengkhawatirkan. Beberapa permasalahan muncul akibat sekolah dilakukan secara daring atau online.  Banyak orang tua yang khawatir akan masa depan dari anak-anaknya, jika sekolah terus-menerus dilakukan secara daring atau online seperti saat sekarang ini. Pasalnya, masih banyak sekolah yang belum menguasai teknologi seperti yang digunakan  pada jenjang pendidikan perguruan tinggi. Sehingga, keterbatasan akses tersebut membuat siswa sulit melakukan pembelajaran secara daring atau online, khususnya di daerah-daerah yang masih sulit mengakses sinyal guna menunjang penggunaan teknologi yang ada. Berbicara mengenai teknologi, mahasiswa di perguruan tinggi dirasa sangat memahami berbagai macam teknologi yang sekarang digunakan untuk menyampaikan pembelajaran secara daring.  Dengan berbagai macam teknologi yang digunakan, mahasiswa yang lebih memahami teknologi mungkin akan dapat membantu menegakkan pembelajaran literasi dan numerasi.  

Maka dari itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghadirkan program Kampus Mengajar. Program Kampus Mengajar merupakan program yang dihadirkan oleh Kemendikbud untuk mendatangkan para mahasiswa dari seluruh Indonesia.  Guna berkontribusi, berkolaborasi, dan bekerja sama dalam meningkatkan mutu pembelajaran yang ada di Indonesia, sembari melatih jiwa kepemimpinan dari seorang mahasiswa. Pada Selasa (9/2) Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengajak para mahasiswa untuk ikut berpartisipasi selama 12 minggu, untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan di Indonesia selama masa pandemi Covid-19.

Tujuan Program

              Program Kampus Mengajar ditujukan untuk sekolah-sekolah yang berada di daerah 3T yaitu, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar Indonesia. Mengapa demikian ? Karena, pada daerah tersebut masih minim pengetahuan mengenai teknologi terdepan yang digunakan oleh sekolah-sekolah di kota-kota besar, dan karena lambatnya laju pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut, menjadikan daerah-daerah ini sangat tertinggal. Mahasiswa yang terpilih akan melakukan tahapan proses sebelum turun langsung ke lapangan. Mulai dari pembekalan, penugasan ke sekolah yang akan dituju, sampai penarikan mahasiswa terkait. Rencananya, Program Kampus Mengajar ini mulai akan diterapkan pada akhir Maret hingga Juni 2021 mendatang. Program Kampus Mengajar ini khusus ditujukan kepada jenjang tingkat Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP). Karena, untuk mengadaptikasan berbagai teknologi kepada para siswa sekolah dasar dirasa cukup sulit, mengingat umur mereka yang masih dini.

            Maka dari itu, ditunjuklah para mahasiswa terpilih, untuk membantu para Bapak/Ibu guru di sekolah. Untuk membantu memberikan materi ajar yang belum tersampaikan kepada adik-adik dijenjang sekolah dasar. Selama Program Kampus Mengajar ini dilaksanakan, diharap para mahasiswa dapat mengabdi dengan nyata, mengerahkan seluruh kemampuannya untuk ikut serta membantu para guru di sekolah dalam menyampaikan materi baik secara langsung, maupun daring. Membantu memperkenalkan teknologi terbaru, guna kemajuan infrastruktur sekolah, dan dapat membantu adik-adik di sekolah untuk lebih mudah memahami materi ajar yang disampaikan.    

Utilitas

            Selama mengikuti kegiatan Program Kampus Mengajar, mahasiswa diharapkan dapat  mengasah jiwa kepemimpinanya dengan baik. Dengan begitu, mahasiswa akan menjadi seorang mahasiswa yang memiliki jiwa tangguh dah bertanggung jawab ketika menghadapai suatu masalah secara langsung ketika berada di lapangan. Selain itu, mahasiswa akan mendapatkan bantuan berupa uang saku, pembiayaan uang kuliah (UKT).

 Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi wajib memberikan hak untuk mahasiswanya. Kemudian, hak mahasiswa yang telah ditawarkan tersebut boleh diambil atau boleh saja tidak. Salah satu hak bagi mahsiswa selama mengikuti program ini yaitu, dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS. Dengan banyaknya kebaikan yang didapatkan, mahasiswa dapat lebih fokus mengabdikan dirinya dalam keikut sertaannya membantu sekolah-sekolah, dan mengikuti dengan baik Program Kampus Mengajar ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun