Mohon tunggu...
Windi Puspita Wati
Windi Puspita Wati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa di universitas insan cendekia mandiri saat ini saya berumur 20 tahun hobby saya membaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Kasus Angelina Sondakh

19 Desember 2023   08:16 Diperbarui: 19 Desember 2023   14:13 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Kasus Angelina Sondakh

A. Deskripsi Kasus

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN            MOZES

A. Deskripsi Kasus

Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan perempuan yang lahir dari di New South Wales, Australia, 25 Desember 1977. Angelina Sondakh melakukan korupsi yaitu adanya kesempatan, yaitu adanya proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Kemendikbud yang melibatkan dirinya atau status kekuasaannya dalam pengambilan keputusan dan menjalankan proyek tersebut. 



Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 Tahun penjara terhadap Angelina Patricia Pinkan Sondakh dalan kasus korupsi di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian Pemuda dan Olahraga. Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar mengatakan terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding hanya dikenakan pasal 11 UU Tipikor, sedangkan Majelis Kasasi menerapkan pasal 12 A UU Tipikor. 

Terdakwa ini aktif meminta free kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen. Dalam putusan kasasi ini majelis juga mewajibkan Angelina Sondakh mengembalikan uang suap Rp. 12,58 miliar ditambah 2,350 juta dolar AS yang sudah diterimanya, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 5 tahun.

B. Analisa Kasus Korupsi

Kasus korupsi yang melibatkan Angelina Sondakh ini termasuk pengertian korupsi menurut Wertheim yang menggunakan pengertian yang lebih spesifik. Menurutnya, seorang pejabat dikatakan melakukan tindak pidana korupsi, adalah apabila seseorang menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan memengaruhinya agar mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah DNA kadang-kadang pengertian ini juga mencakup perbuatan menawarkan hadiah, atau bentuk balas jasa yang lain. 

Kasus korupsi ini juga  termasuk jenis korupsi menurut Piers Beirne dan James Messerschmidt, yaitu "Political Kickbacks adalah kegiatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun