Mohon tunggu...
Windi Kartika
Windi Kartika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kuningan Program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluhan Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Desa Kalimanggiswetan Sukses Digelar!

1 Agustus 2024   22:11 Diperbarui: 1 Agustus 2024   22:18 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Penyuluhan (Dok. tim KKN Kolaboratif desa Kalimanggiswetan)

KKN Kolaboratif desa Kalimanggiswetan sukses menggelar kegiatan Penyuluhan yang bertema " Sinergi Hukum Dan Teknologi Dalam Menangani Judi Online Dan Pinjaman Online Ilegal" bertempat di balai desa Kalimanggiswetan. Kegiatan yang berlangsung, Kamis 1 Agustus 2024 ini diikuti oleh para siswa-siswi  yang ada di desa Kalimanggiswetan. Kegiatan ini merupakan sosialisasi mengenai bahaya nya judi online dan pinjaman online yang semakin marak dilingkungan masyarakat.

Latar belakang kegiatan penyuluhan ini adalah karena perkembangan zaman yang pesat  membawa dampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal bermedia sosial dan maraknya judi online yang terjadi saat ini. Oleh karena itu, upaya membimbingan penyuluhan ini terus dilakukan untuk meminimalisir dampak buruk tersebut.

Ridho selaku ketua pelaksana menyampaikan bahwa "Kegiatan penyuluhan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat desa tentang bahaya judi online dan pinjaman online illegal yang semakin marak. Kedua masalah ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan moral masyarakat kita. Kami sangat senang dapat mengundang para siswa-siswi untuk turut hadir dalam acara ini. Kami berharap, melalui penyuluhan ini, generasi muda kita dapat lebih waspada dan bijak dalam menggunakan teknologi informasi, serta tidak mudah terjerumus dalam aktivitas-aktivitas yang merugikan."

Penyuluhan ini disampaikan oleh bapak IPTU Makmudin, S.H ia merupakan bapak Kapolsek Cidahu yang menekankan bahwa, Teknologi di masa kali ini memang memberi dampak positif dan negatif di mana dampak negatif yang saat ini kita rasakan salah satunya adalah judi online dan pinjaman online, dengan jenis judi online dan faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya judi online sangat banyak sekali dan kerap merugikan pelaku dan harus diingatkan bahwa hal negatif ini bisa mendapatkan sanksi pidana dengan hukuman yang akan membuat kita semakin hancur karena segala perbuatan negatif itu sudah diatur dalam pasal-pasal yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu diharapkan kita semua bisa memanfaatkan teknologi di masa kini dengan baik dan waspada terhadap hal-hal apapun yang ada dalam teknologi tersebut. Semoga dengan diberikannya materi ini kita semua bisa menghindari judi online dan pinjaman online serta hal-hal negatif yang ada dalam perkembangan teknologi. Gunakanlah teknologi ini sebaik-baiknya untuk menyongsong masa depan yang lebih baik dan tanamkan pada diri kalian bagimu negeri jiwa raga kami.

Fenomena maraknya judi online maupun pinjaman online merupakan tantangan serius, terutama bagi generasi muda. Dengan adanya pendidikan hukum yang komprehensif, siswa menjadi lebih paham akan konsep legalitas dan ilegalitas dalam judi online. Mereka harus menyadari risiko yang terkait akibat terlibat dalam judi online, seperti kerugian dari segi finansial, pelanggaran hukum, maupun dampak negatif dari kesehatan mental. Dengan pahamnya akan hukum dan resiko ini, siswa akan lebih mungkin dalam menghindari atau terjerumus ke dalam praktek perjudian maupun peminjaman yang ilegal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun