Mohon tunggu...
Windie Anggraenii
Windie Anggraenii Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Angket DPR Tidak Dapat Membatalkan Hasil Pemilu

5 April 2024   00:02 Diperbarui: 5 April 2024   01:40 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak bisa membatalkan hasil Pemilu. Karena Hak angket DPR tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil pemilu. Hak angket DPR adalah mekanisme untuk mengawasi kinerja pemerintah dan lembaga negara, bukan untuk mengubah hasil pemilu.

Pemilu diselenggarakan oleh lembaga independen bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilu. Penyelenggara pemilu yang bersifat mandiri yang tidak diletakkan dibawah kekuasaan pemerintah,sehingga tidak menjadi kepentingan pemerintah (kekuasaan) dan kepentingan institusi lainnya serta konflik kepentingan dalam menyelenggarakan pemilu. jika hak angket ditujukan ke pemerintah, DPR akan menyelidiki kinerja dan kegiatan pemerintah yang menyangkut pemilu, bukan terkait penyelenggaraan pemilu itu sendiri.

Kewenangan untuk membatalkan hasil pemilu berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Hak angket DPR hanya berfokus pada investigasi dan rekomendasi, bukan pembatalan hasil pemilu. Hak angket DPR hanya bisa digunakan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum atau kekeliruan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Hasil temuan hak angket tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan hasil pemilu.

Jika terdapat pelanggaran atau perselisihan dalam penyelenggaraan pemilu, maka kewenangan untuk menangani perselisihan hasil pemilu berada di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 24C UUD 1945 menyebutkan: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

UUD memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menangani sengketa hasil pemilu untuk semua pelaksanaan pemilu di Indonesia. Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diberikan langsung melalui Pasal 24C adalah memutus sengketa hasil pemilihan umum. Di Indonesia, tidak ada institusi yang berwenang dapat membatalkan hasil pemilihan umum,tetapi hanya ada institusi atau lembaga yang menangani sengketa pemilu. 

Meskipun hak angket tidak dapat membatalkan hasil pemilu, namun hak ini tetap memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi. Hak angket dapat digunakan untuk:

1.Mengungkap dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.

2.Meningkatkan akuntabilitas penyelenggara pemilu.

3.Memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Hak angket dan proses hukum di MK merupakan dua instrumen penting untuk memastikan pemilu yang adil dan demokratis.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun