Fenomena di mana keadilan baru ditegakkan setelah sebuah kasus menjadi viral di media
sosial telah menarik perhatian luas. Artikel ini membahas mengapa proses hukum sering kali
lamban dan bagaimana viralitas menjadi faktor penting dalam penegakan hukum. Keterbatasan
transparansi, keberpihakan dalam sistem hukum, korupsi, dan kurangnya sumber daya
merupakan penyebab utama lambatnya penegakan keadilan.
Media sosial berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang mendorong institusi penegak hukum untuk bertindak di bawah tekanan
publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis, hukum, psikologis, ekonomi
politik, dan media untuk menganalisis fenomena ini, menunjukkan bagaimana struktur
kekuasaan, emosi publik, dan peran media membentuk agenda hukum.
Kesimpulannya, meskipun viralitas dapat mempercepat penegakan hukum, fenomena ini mencerminkan
kelemahan mendasar dalam sistem yang seharusnya berfungsi tanpa perlu sorotan publik.
Reformasi mendalam diperlukan agar keadilan dapat dilaksanakan secara transparan dan adil
untuk semua, tanpa harus menunggu viralitas.
Di era digital yang semakin terhubung, keadilan seharusnya menjadi pilar utama dalam
menjamin hak setiap individu. Namun, banyak kasus pelanggaran hukum dan hak asasi
manusia yang terabaikan hingga menarik perhatian publik yang lebih luas, sering kali melalui
media sosial. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendalam: Mengapa keadilan tampak
semakin sulit dicapai tanpa dorongan dari popularitas di dunia maya? Mengapa hak dasar ini
harus menunggu sorotan viral untuk mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang layak?
Fenomena ini menunjukkan adanya krisis dalam sistem penegakan hukum dan moral
masyarakat, di mana hanya kasus yang mendapatkan perhatian besar yang dianggap penting
untuk diusut. Pertanyaan ini mendorong kita untuk menelaah lebih dalam akar masalah
keadilan yang semakin memudar di masyarakat modern.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan perspektif
multidisiplin : sosiologis, hukum, psikologis, ekonomi politik, dan media. Pendekatan ini
bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait fenomena penegakan hukum
yang sering kali hanya direspons setelah viral di media sosial.
1) Pendekatan Sosiologis : digunakan untuk memahami bagaimana struktur sosial, relasi
kekuasaan, dan norma masyarakat mempengaruhi penegakan hukum. Penelitian ini
menganalisis bagaimana tekanan publik melalui media sosial dapat mengubah perilaku
aparat penegak hukum.
2) Pendekatan Hukum :Â Meneliti dasar-dasar hukum yang seharusnya diterapkan tanpa
pengaruh tekanan publik. Penelitian ini juga mengidentifikasi hambatan dalam
penegakan hukum yang adil dan independen.
3) Pendekatan Psikologis :Â Menganalisis bagaimana tekanan psikologis pada aparat
hukum dan masyarakat mempengaruhi penegakan hukum. Penelitian ini mengkaji
emosi publik dan perilaku aparat di bawah sorotan media sosial.
4) Pendekatan Ekonomi Politik :Â Meneliti bagaimana distribusi kekuasaan dan sumber
daya ekonomi mempengaruhi prioritas penegakan hukum, serta bagaimana kelompok
berpengaruh dapat mempengaruhi jalannya kasus hukum.
5) Pendekatan Media : Mengkaji peran media sosial dalam membentuk opini publik dan
mendorong agenda penegakan hukum. Penelitian ini meneliti bagaimana viralitas
mengubah dinamika penegakan hukum dan memberi tekanan kepada aparat untuk
bertindak lebih cepat.