Hadits tentang modal:
- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ قَالَ إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا ( رَوَاهُ اَبُوْ دَاوُدَ)
Artinya:“Dari Abu Hurairah secara marfu’. Ia berkata; sesungguhnya Allah berfirman: "Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama salah satu dari keduanya tidak berkhianat kepada mitranya. Apabila ia telah berkhianat, maka Aku (Allah) keluar dari keduanya" (HR. Abu Daud).
Dari hadits di atas dapat disimak bahwa bila kita melakukan kerjasama selama salah satu pihak yang berkerja sama tidak melakukan pengkhianatan maka Allah akan menambah berkah dalam usaha/kerja sama yang kita lakukan tetapi apabila salah satu dari rekan kerja berkhianat atau tidak menepati janji dan tidak sesuai dengan syariat maka Allah tidak akan membantu pekerjaan tersebut dan akan mengurangi keberkahannya yang mnyebabkan berakhirnya usaha tersebut.
Modal memiliki pengertian yaitu barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tetapi untuk membantu memproduksi barang lain yang pada gilirannya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan keuntungan. Modal ada beberapa macam diantaranya menurut sifatnya modal ada modal tetap dan modal yang bersirkulasi, menurut pemiliknya ada modal perseorangan dan modal masyarakat, modal menurut wujudnya ada modal konkret dan modal abstrak, sedangkan modal meurut bentuknya yaitu uang dan barang, dan modal menurut sumbernya ada modal sendiri dan modal pinjaman. Berikut mengenai modal dalam ketentuan hukum Islam adalah:
- Islam mengharamkan penimbunan modal
- Modal tidak boleh dipinjam dan meminjamkan dengan cara riba
- Modal harus dengan cara yang sama dengan mendapatkan hak milik (dengan cara yang halal
- Modal yang mencapai nisab, zakatnya wajib dikeluarkan (85 gram emas)
- Modal tidak boleh digunakan untuk memproduksi dengan cara boros
- Pembayaran gaji buruh/pekerja harus sesuai dengan ketentuan gaji dalam Islam.
Dalam sistem ekonomi islam modal diharuskan terus berkembang agar sirkulasi uang tidak berhenti. Dikarenakan jika modal berhenti (ditimbun/stagnan) maka harta itu tidak akan mendatangkan mafaat bagi orang lain, tapi bila seaindainya diinvestasikan dan dilakukan untuk berbisnis dan lancar maka modal tersebut dapat menyerap tenaga kerja. Modal tidak boleh diabaikan, manusia berkewajiban menggunakannya dengan baik agar terus produktif dan tidak habis digunakan. Karena seorang wali yang menguasai harta orang-orang yang tidak atau belum mampu mengurus hartanya, diperintahkan mengembangkan harta yang berdada dalam kekusaannya itu dan membiayai kebutuhan pemiliknya dari keuntungan perputaran modal bukan dari pokok modal.
Akhir-akhir ini marak kasus dugaan investasi bodong dengan omset miliaran rupiah ini terjadi diwilayah Magelang, salah satu korban bernama Emy mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar. Awalnya Emy diajak salah satu sahabatnya untuk berinvestasi dengan keuntungan besar. Sahabatnya menawarkan bisnis alat kesehatan, Emy menyetujuinya dengan mentrasfer uang Rp 750 juta ke rekening pelaku, dan ia menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut beserta keuntungnnya.
Selang dua minggu si pelaku menstransfer keuntungan sebesar Rp 58 juta. Namun uang Rp 750 jutanya tidak dikembalikan. Si pelaku tidak mngembalikan uang tersebut tetapi malah membujuk Emy untuk menambah jumlah investasi, dan Emy pun menyerahkan uang Rp 300 juta dalam bentuk tunai. Setelah itu, Emy baru sadar jika menjadi korban penipuan. Apalagi, pelaku menunjukkan sikap yang mencurigakan. Berulangkali ditagih uangnya tetapi selalu berkelit. Sampai sekarang uang Emy belum dikembalikan. Anehnya, pelaku tidak bisa menunjukkan bisnis alkes yang selama ini digembor-gemborkan kepada calon korbannya.
Dari kisah tersebut harusnya kita lebih berhati-hati dalam mencari rekan kerja untuk berinvestasi, bukannya untung malah buntung yang didapat. Tetap waspada meskipun teman akrab dan jangan mudah terpengaruh. Islam sangat menganjurkan untuk menginvestasikan modal kita tetapi harus sesuai syariat islam.
Kerjasama yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik. Allah mendukung kerjasama jika keduanya tidak berkhianat kepada mitranya akan tetapi allah sangat membenci adanya pengkhiatan diantara dua orang yang bersyirkah itu. Jadilah investor yang cerdas pastikan usaha tersebut sudah mendapat izin usaha, dan pantau langsung usaha tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI