Di kepala banyak orang, koperasi identik hanya sebagai unit ekonomi kelas dua dimana koperasi dianggap sebagai jenis usaha yang tenggelam di antara usaha lainnya. Koperasi hanya dipahami sebagai ajang simpan pinjam dan tidak bisa menjanjikan keuntungan yang besar. Padahal potensinya bisa sangat menjanjikan jika masyarakat jeli memanfaatkan. Indonesia dari tahun ke tahun terus menggali potensi koperasi sebagai roda penggerak ekonomi terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
Beberapa tahun terakhir ini, koperasi berkembang cukup pesat dan menjadi simbol perekonomian Indonesia. Koperasi pun digadang menjadi lembaga ekonomi yang mengatasi masalah kesejahteraaan masyarakat. Peranan koperasi ini juga terlihat pada pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran.
Meskipun berkembang, namun ternyata masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Agung Sudjatmoko mengatakan  untuk mengembangkan koperasi pengelolaannya harus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Menurutnya koperasi saat ini hanya asik di para penggeraknya, tapi tidak dihati masyarakat.
Dia menegaskan koperasi harus mampu menjadi organisasi yang modern tanpa meninggalkan jati dirinya. Modernisasi terutama dilakukan dalam masalah manajemen, sehingga koperasi dapat dikelola secara professional, transparan dengan pemberian gaji yang layak.Â
Bidang-bidang usaha yang dimasuki koperasi juga harus semakin meluas, yang saat ini sangat terbatas. Kemampuan usaha koperasi timpang dibandingkan badan usaha swasta yang agresif mencari peluang-peluang bisnis. Diharapkan koperasi mampu mengakselerasi perkembangan dan kemajuan bidang usaha lain. Dikemukakan perkembangan teknologi yang mengubah pola kehidupan masyarakat juga membawa perubahan pada perilaku ekonomi masyarakat.  Â
Mendengar aspirasi dari masyarakat dan anggota koperasi, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga yang akan mereformasi total koperasi di Indonesia untuk mempersiapkan koperasi dalam menghadapi persaingan global serta menyejahterakan para anggotanya.
Dia mengaku akan mengarahkan koperasi agar dapat berkiprah di kancah internasional. Untuk mendukung hal tersebut, Puspayoga mengaku telah menyiapkan beberapa langkah. Tujuannya tak lain agar koperasi dapat bersaing di dunia internasional. Dalam reformasi koperasi setidaknya ada tiga hal yang menjadi poin utama yaitu Rehabilitasi Koperasi, Re-orientasi Koperasi, dan Pengembangan Koperasi. Rehabilitasi Koperasi sudah berjalan dengan membuat database koperasi berdasarkan penerbitan sertifikat NIK (nomor induk koperasi).  Dalam data base ini ada pengelompokan koperasi aktif dan tidak. Â
Saat ini setidaknya Kemenkop dan UKM telah membekukan 62 ribu koperasi yang tidak aktif. Menurut dia, hal itu dilakukan untuk mengarahkan koperasi kepada orientasi kualitas. Masih dalam rangka menghadapi persaingan global, hal kedua yang ditekankan Puspayoga adalah melakukan perubahan orientasi koperasi. Dari yang semula lebih mengedepankan kuantitas bergeser menjadi mengedepankan kualitas koperasi itu sendiri.
Terkait Pengembangan Koperasi, Puspayoga menegaskan Kementerian tidak bisa bekerja sendiri. Pengembangan koperasi tidak lepas dari regulasi atau perundang-undangan dari berbagai pihak.  Kemenkop dan UKM sendiri sudah membentuk tim untuk menyeleksi atau mendata mana-mana regulasi atau Permen-Permen yang malah jadi penghambat laju koperasi. Hal ini  akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan ke lintas kementerian terkait, termasuk para stakeholder.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H