Mohon tunggu...
Winda yurdani
Winda yurdani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Koperasi HKI Lindungi Merek dan Hak Cipta Produk UMKM

4 November 2015   12:23 Diperbarui: 4 November 2015   12:47 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tidak hanya memberikan kemudahan dalam pemberian modal dan memberikan pelatihan bagi pelaku KUMKM, kini Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pelaku koperasi dan UMKM untuk memanfaatkan sistem Hak Kekayaan Atas Intelektual (HKI) bidang merek dagang, paten, dan desain produk. Pemahaman dan wawasan tentang HKI ini bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk dari KUMKM itu sendiri.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari menjelaskan pihaknya juga akan memfasilitas KUMKM untuk mendapatkan sertifikasi HKI bidang merek dagang, paten, dan desain produk. Menurut dia, hal itu akan bermanfaat bagi pelaku KUMKM, terutama untuk meningkatkan kepercayaan diri mereka dalam mempromosikan produk-produknya.

“Ini juga sekaligus akan mendorong mereka untuk terus meningkatkan kualitas sehingga daya saing mereka semakin terdongkrak,” kata Choirul. 

Dengan pemanfaatan HKI ini, lanjutnya, produk-produk yang dihasilkan KUMKM bisa dilindungi hukum dan meningkatkan nilai tambah produk. Dia pun mengaku terus melakukan sosialisasi, bimbingan, pendampingan, dan pendaftaran HKI bidang merek, paten, dan desain produk.

“Kami juga akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pihak terkait meliputi dinas yang membidangi koperasi dan UKM di daerah, Ditjen HKI, praktisi HKI, dan perguruan tinggi.” katanya. 

Salah satu Koperasi HKI yang sudah berdiri dan menjadi yang pertama di Indonesia adalah Koperasi HKI Universitas Negeri Medan. Koperasi HaKI Universitas Negeri Medan Rajab Lubis mengatakan dalam tahun pertama sejak berdiri tahun 2009, Koperasi HKI yang didukung Kementerian Koperasi dan UKM itu bertujuan merangsang para peneliti dan pelaku UKM untuk menciptakan produk yang inovatif dan dapat berguna bagi masyarakat. 

“Selama ini pengurusan hak paten, hak cipta, dan merek ke Departemen Hukum dan Kehakiman menghabiskan banyak biaya dan lambat. Keberadaan Koperasi HKI ini memfasilitasi pengurusan dan pada awal pengurusan bebas biaya tetapi untuk perpanjangan baru dikenakan biaya,” katanya. 

Selain itu, lanjutnya, koperasi nantinya juga berperan untuk memberikan pembinaan kepada pelaku UKM baik di sektor manajemen usaha maupun pengembangan produknya. 

Dia pun berharap produk UKM tidak hanya dapat dilindungi mereknya, tetapi produk yang dihasilkan dapat lebih baik dari sebelumnya. Begitu juga dengan produk yang dihasilkan para peneliti dapat diperbaiki dan berguna bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun