Mohon tunggu...
Winda Yulianti
Winda Yulianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Winda Yulianti

Nama : Winda Yulianti TTL : Grobogan, 23 Juli 2003 Umur : 18 Jenis kelamin : Perempuan Alamat : Karangasem RT 01/ RW 01

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pembekalan Pendidikan Antikorupsi bagi Generasi Muda

7 Desember 2021   21:39 Diperbarui: 7 Desember 2021   21:39 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi, kini sudah menjadi permasalahan yang sangat serius di Indonesia. Perkembangannya sangatlah pesat, meluas di mana-mana dan terjadi secara sistematis dengan rekayasa yang canggih dan memanfaatkan perkembangan teknologi. Kasus korupsi dari hari ke hari semakin marak terjadi. Hampir setiap hari berita tentang kasus korupsi menghiasi berbagai media baik media cetak maupun media elektronik. Di kalangan masyarakat Indonesia kasus korupsi telah dianggap biasa dan dimaklumi sehingga sulit untuk membedakan mana perbuatan yang korup dan mana yang tidak. Meskipun di Indonesia sudah terdapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa lembaga antikorupsi lainnya, namun pada kenyataanya masih banyak terjadi kasus korupsi di negeri ini.
Tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memperburuk situasi reformasi dan menghancurkan fondasi demokrasi serta proses pembangunan. Bahkan kasus korupsi yang terjadi sekarang ini sudah membudaya dan merusak karakter bangsa Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang tepat untuk mengatasi tindakan korupsi yang sudah mengakar, meluas, dan menggejala di Indonesia.
Tindakan korupsi terjadi karena adanya penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, (abuse of power) dalam skala yang besar. Hal semacam itu bisa dilihat di DPR/DPRD, kepala daerah, dan pegawai departemen. Sistem yang berlaku sekarang ini dapat dikatakan  memberikan kemungkinan adanya perbuatan korupsi di Indonesia. Akan tetapi, penindakan kasus korupsi sekarang ini masih belum cukup dan belum mencapai sasaran dalam upaya pemberantasan kasus korupsi. Sehingga, perlu ditambahkannya berbagai upaya di bidang pencegahan dan pendidikan.
Pendidikan antikorupsi merupakan gerakan melawan praktik korupsi dan untuk meningkatkan kesadaran dan kepekaan warga negara tentang bahaya dan konsekuensi dari praktik korupsi. Sasaran utama pendidikan antikorupsi adalah memperkenalkan adanya tindakan korupsi yang mencakup kriteria, penyebab dan akibatnya, meningkatkan sikap tidak toleran terhadap tindakan korupsi, menunjukan berbagai upaya untuk menentang tindakan korupsi serta berpartisipasi terhadap standar yang ditetapkan sebelumnya seperti mewujudkan nilai-nilai dan kapasitas untuk menentang adanya tindakan korupsi dikalangan generasi muda. Di samping itu, peserta didik dibawa untuk dapat menganalisis nilai-nilai standar yang berkontribusi terhadap terjadinya tindakan korupsi dan nilai-nilai yang menentang atau tidak setuju dengan adanya tindakan korupsi. Pada dasarnya pendidikan antikorupsi merupakan penanaman dan penguatan nilai-nilai dasar yang diharapkan mampu membentuk sikap antikorupsi bagi seluruh  peserta didik.
Pendidikan antikorupsi sangatlah penting diberikan untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa lembaga antikorupsi lainnya menangkap para pelaku tindak pidana korupsi, maka pendidikan antikorupsi juga penting dalam pencegahan adanya tindakan korupsi. Misalnya, pentingnya dalam pemberian pelajaran akhlak, moral dan sebagainya kepada peserta didik. Pelajaran akhlak penting diberikan untuk mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan antikorupsi itu penting untuk mencegah adanya tindakan korupsi di Indonesia.
Pendidikan antikorupsi wajib diberikan sejak usia dini dan dimasukkan dalam proses pembelajaran mulai dari tingkat pendidikan dasar, menengah dan perguruan  tinggi. Hal ini menjadi upaya untuk membentuk perilaku peserta didik yang antikorupsi. Pendidikan antikorupsi diberikan tidak hanya melalui suatu mata pelajaran tersendiri, tetapi juga melalui integrasi ke dalam beberapa mata pelajaran. Inti dari materi pendidikan antikorupsi ini adalah pengembangan nilai-nilai luhur yang terdiri dari sembilan nilai yang dikenal dengan Sembilan Nilai Antikorupsi. Kesembilan nilai antikorupsi tersebut adalah: tanggung jawab, disiplin, kejujuran, kesederhanaan, kemandirian, kerja keras, keadilan, keberanian, dan kepedulian. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka diperlukan adanya pedoman penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam memberikan muatan pendidikan antikorupsi dalam proses pembelajaran.
Pendidikan antikorupsi dinilai sebagai salah satu upaya dalam pemberantasan pelaku tindak pidana korupsi karena dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi yang memberdayakan generasi muda. Pendidikan antikorupsi dinilai sangat penting bagi perkembangan psikologis peserta didik. Pola pendidikan yang sistematis memungkinkan  peserta didik untuk mengidentifikasi sejak dini apa yang terkait dengan korupsi, termasuk sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi. Dengan demikian, akan lahir generasi muda yang mengetahui dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi.
Masa depan negara Indonesia ada pada generasi muda. Sehingga, pendidikan antikorupsi perlu digalakkan sejak dini untuk menciptakan pribadi yang patuh terhadap norma-norma sosial, hukum dan senantiasa beribadah yang tekun agar terhindar dari godaan untuk melakukan tindakan korupsi.
Pentingnya peran generasi muda dalam pembangunan bangsa harus disadari oleh pemuda itu sendiri. Generasi muda hari ini seharusnya aktif menjadi bagian dari solusi pada problematika bangsa dan bukan menjadi bagian dari masalah dan mengabaikannya. Pada akhirnya, hal sederhana yang harus dilakukan bersama adalah, mulailah beraktivitas dengan "membiasakan yang benar bukan membenarkan yang biasa."
Proses pemberantasan korupsi yang optimal harus didukung dengan gerakan bersama untuk melakukan pencegahan korupsi, salah satunya dengan mendorong peran generasi muda dalam upaya pencegahan tindak korupsi, yaitu dengan pendidikan anti korupsi. Peran generasi muda sangat diperlukan untuk dapat mengoptimalkan proses pemberantasan korupsi. Mengingat karakteristik dan sejarah generasi muda yang selalu menjadi pelopor terjadinya perubahan di Indonesia. Tentunya,  upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan generasi muda akan memberikan efek yang luar biasa bagi Indonesia untuk menjadi negara yang bebas korupsi di masa depan.
Generasi muda sebagai harapan bangsa memiliki kewajiban untuk menjadi generasi muda yang dapat menginspirasi, berinovasi, dan memiliki visi untuk pembangunan bangsa. Sehingga, generasi muda dapat menjadi agen perubahan di masa yang akan datang. " Sudah saatnya generasi muda Indonesia bergerak melawan korupsi bukan ikutan korupsi".Korupsi, kini sudah menjadi permasalahan yang sangat serius di Indonesia. Perkembangannya sangatlah pesat, meluas di mana-mana dan terjadi secara sistematis dengan rekayasa yang canggih dan memanfaatkan perkembangan teknologi. Kasus korupsi dari hari ke hari semakin marak terjadi. Hampir setiap hari berita tentang kasus korupsi menghiasi berbagai media baik media cetak maupun media elektronik. Di kalangan masyarakat Indonesia kasus korupsi telah dianggap biasa dan dimaklumi sehingga sulit untuk membedakan mana perbuatan yang korup dan mana yang tidak. Meskipun di Indonesia sudah terdapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa lembaga antikorupsi lainnya, namun pada kenyataanya masih banyak terjadi kasus korupsi di negeri ini.

Tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memperburuk situasi reformasi dan menghancurkan fondasi demokrasi serta proses pembangunan. Bahkan kasus korupsi yang terjadi sekarang ini sudah membudaya dan merusak karakter bangsa Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang tepat untuk mengatasi tindakan korupsi yang sudah mengakar, meluas, dan menggejala di Indonesia.

Tindakan korupsi terjadi karena adanya penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, (abuse of power) dalam skala yang besar. Hal semacam itu bisa dilihat di DPR/DPRD, kepala daerah, dan pegawai departemen. Sistem yang berlaku sekarang ini dapat dikatakan  memberikan kemungkinan adanya perbuatan korupsi di Indonesia. Akan tetapi, penindakan kasus korupsi sekarang ini masih belum cukup dan belum mencapai sasaran dalam upaya pemberantasan kasus korupsi. Sehingga, perlu ditambahkannya berbagai upaya di bidang pencegahan dan pendidikan.

Pendidikan antikorupsi merupakan gerakan melawan praktik korupsi dan untuk meningkatkan kesadaran dan kepekaan warga negara tentang bahaya dan konsekuensi dari praktik korupsi. Sasaran utama pendidikan antikorupsi adalah memperkenalkan adanya tindakan korupsi yang mencakup kriteria, penyebab dan akibatnya, meningkatkan sikap tidak toleran terhadap tindakan korupsi, menunjukan berbagai upaya untuk menentang tindakan korupsi serta berpartisipasi terhadap standar yang ditetapkan sebelumnya seperti mewujudkan nilai-nilai dan kapasitas untuk menentang adanya tindakan korupsi dikalangan generasi muda. Di samping itu, peserta didik dibawa untuk dapat menganalisis nilai-nilai standar yang berkontribusi terhadap terjadinya tindakan korupsi dan nilai-nilai yang menentang atau tidak setuju dengan adanya tindakan korupsi. Pada dasarnya pendidikan antikorupsi merupakan penanaman dan penguatan nilai-nilai dasar yang diharapkan mampu membentuk sikap antikorupsi bagi seluruh  peserta didik.

Pendidikan antikorupsi sangatlah penting diberikan untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa lembaga antikorupsi lainnya menangkap para pelaku tindak pidana korupsi, maka pendidikan antikorupsi juga penting dalam pencegahan adanya tindakan korupsi. Misalnya, pentingnya dalam pemberian pelajaran akhlak, moral dan sebagainya kepada peserta didik. Pelajaran akhlak penting diberikan untuk mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan antikorupsi itu penting untuk mencegah adanya tindakan korupsi di Indonesia.

Pendidikan antikorupsi wajib diberikan sejak usia dini dan dimasukkan dalam proses pembelajaran mulai dari tingkat pendidikan dasar, menengah dan perguruan  tinggi. Hal ini menjadi upaya untuk membentuk perilaku peserta didik yang antikorupsi. Pendidikan antikorupsi diberikan tidak hanya melalui suatu mata pelajaran tersendiri, tetapi juga melalui integrasi ke dalam beberapa mata pelajaran. Inti dari materi pendidikan antikorupsi ini adalah pengembangan nilai-nilai luhur yang terdiri dari sembilan nilai yang dikenal dengan Sembilan Nilai Antikorupsi. Kesembilan nilai antikorupsi tersebut adalah: tanggung jawab, disiplin, kejujuran, kesederhanaan, kemandirian, kerja keras, keadilan, keberanian, dan kepedulian. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka diperlukan adanya pedoman penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam memberikan muatan pendidikan antikorupsi dalam proses pembelajaran.

Pendidikan antikorupsi dinilai sebagai salah satu upaya dalam pemberantasan pelaku tindak pidana korupsi karena dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi yang memberdayakan generasi muda. Pendidikan antikorupsi dinilai sangat penting bagi perkembangan psikologis peserta didik. Pola pendidikan yang sistematis memungkinkan  peserta didik untuk mengidentifikasi sejak dini apa yang terkait dengan korupsi, termasuk sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi. Dengan demikian, akan lahir generasi muda yang mengetahui dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi.

Masa depan negara Indonesia ada pada generasi muda. Sehingga, pendidikan antikorupsi perlu digalakkan sejak dini untuk menciptakan pribadi yang patuh terhadap norma-norma sosial, hukum dan senantiasa beribadah yang tekun agar terhindar dari godaan untuk melakukan tindakan korupsi.

Pentingnya peran generasi muda dalam pembangunan bangsa harus disadari oleh pemuda itu sendiri. Generasi muda hari ini seharusnya aktif menjadi bagian dari solusi pada problematika bangsa dan bukan menjadi bagian dari masalah dan mengabaikannya. Pada akhirnya, hal sederhana yang harus dilakukan bersama adalah, mulailah beraktivitas dengan "membiasakan yang benar bukan membenarkan yang biasa."

Proses pemberantasan korupsi yang optimal harus didukung dengan gerakan bersama untuk melakukan pencegahan korupsi, salah satunya dengan mendorong peran generasi muda dalam upaya pencegahan tindak korupsi, yaitu dengan pendidikan anti korupsi. Peran generasi muda sangat diperlukan untuk dapat mengoptimalkan proses pemberantasan korupsi. Mengingat karakteristik dan sejarah generasi muda yang selalu menjadi pelopor terjadinya perubahan di Indonesia. Tentunya,  upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan generasi muda akan memberikan efek yang luar biasa bagi Indonesia untuk menjadi negara yang bebas korupsi di masa depan.

Generasi muda sebagai harapan bangsa memiliki kewajiban untuk menjadi generasi muda yang dapat menginspirasi, berinovasi, dan memiliki visi untuk pembangunan bangsa. Sehingga, generasi muda dapat menjadi agen perubahan di masa yang akan datang. " Sudah saatnya generasi muda Indonesia bergerak melawan korupsi bukan ikutan korupsi".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun