Mohon tunggu...
Winda Sari
Winda Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas hukum universitas pamulang

Semua harus di jalan kan dengan ikhlas dan tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencurian di Bawah Umur Mungkinkah Dapat Dibebaskan?

13 Oktober 2023   23:25 Diperbarui: 13 Oktober 2023   23:27 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia ada banyak beberapa kasus pencurian di bawah umur 

Anak merupakkan subyek hukum juga harus patuh serta tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, tapi berbeda dengan perlakuan hukum orang dewasa, dikarenakan anak mendapatkan suatu perlindungan hukum bagi anak. Salah satu bentuk perlindungan hukum bagi anak adalah dalam proses penyidikan, yang dilakukan oleh penyidik khusus anak berdasarkan keputusan kepala negara republik indonesia atau pejabat lain, ditunjuk oleh kepada kepolisian negara republik indonesia yang diatur dalam Pasal 1 angka (8) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada penelitian sebelumnya,

Banyak dampak yang terjadi akibat kasus pencurian Dampak terjadinya pencurian pada korban pencurian diantaranya adalah kekecewaan akan kehilangan benda,pencurian menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Pencurian menjadi tindakan yang sangat diawasi oleh masyarakat karena pencurian kerap terjadi dalam masyarakat

Banyak hal yang membuat lingkungan menjadi faktor penyebab terjadinya suatu tindak kejahatan (pencurian). Misalnya kebutuhan dalam pergaulan dengan teman sebaya, kontrol dari lingkungan yang kurang dan pergaulan dengan seseorang yang memiliki pekerjaan sebagai pencuri.

 Ada pula hal yang menjadi probdan kontra dalam kasus pencurian yang di lakukan anak di bawah umur yang menjadi pertimbangan utama hakim pada kasus pidana anak

pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak yang terpenting adalah pertimbangan yuridis yakni menarik fakta-fakta dalam persidangan yang timbul yang merupakan konklusi dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa anak dan barang bukti yang diajukan

anak-anak tidak bisa dijerat hukum, lantaran mereka masih di bawah umur. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Ada ketentuan tentang hukum pidana bagi anak di bawah umur.

Hal ini tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurut Pasal 1 Ayat 2 UU tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum. Anak di bawah umur yang dimaksud berkonflik dengan hukum adalah mereka yang udah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 yang diduga melakukan tindak pidana.

Masih di undang-undang yang sama, merujuk pasal 69, dikatakan bahwa anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini. Sesuai pasal 71 UU No 11 Tahun 2012 sanksi pidana anak pelaku tindak pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan.

Seperti kasus di kota pontianak yang mana anak di bawah umur 14 tahun melakukan aksi pencurian sepedah motor pada kasus ini pelaku di bawah umur di jerat pasal 363 Pasal 363 KUHP: Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain.

Jadi, sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, anak dibawah umur bisa dijerat hukum. Maka dari itu, anak di bawah umur tetap harus diawasi dan dieduk pada dasarnya, untuk kasus pencurian yang dilakukan oleh anak ini, harus diupayakan terlebih dahulu diversi. Jika tidak tercapai kesepakatan, baru proses peradilan dilanjutkan dengan tetap memperhatikan kepentingan anak dalam menjatuhkan hukuman. Ini sejalan dengan sistem peradilan anak yang mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun