Setiap pribadi muslim pasti ingin sekali menunaikan rukun islam yang kelima, yakni ibadah haji. Kerap kali pada musim haji, mata selalu berkaca-kaca hanya karena menonton kabar berita dari layar televisi. Menyaksikan betapa bahagianya mereka umat muslim dari segala penjuru dunia berada di Makkah Al-Mukaromah. Tak lain untuk beribadah haji. Termasuk kita yang berada di negeri tercinta, Indonesia.
Atau bahkan di era millennial ini kita tidak hanya disuguhkan tontonan seputar ibadah haji di televisi saja. Juga pada media-media sosial sudah bertebaran, seperti Youtube, Instagram, Facebook dan lain sebagainya. Semua menginformasikan bagaimana perkembangan ibadah haji di tanah suci, pun keadaan para jamaah disana. Tidak ketinggalan juga media online seperti Kompasiana.com ini
Hanya begitu, merinding sekali rasanya. Seolah-olah kita terbawa arus, menyelami setiap momen ibadah haji seperti mereka. Melakukan rangkaian rukun dan wajib haji. Padahal kita masih duduk manis di rumah.
Agustus 2018 lalu, ibu mertua (57) saya berangkat berhaji setelah sepuluh tahun lamanya menunggu dan menabung. Penantian yang cukup lama diusia segitu bukan?
Untuk itu PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) hadir menjawab kegelisahan setiap orang yang berniat untuk berhaji sedini mungkin.Â
Melalui Unit Usaha Syariah, Bank Danamon telah resmi menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS-BPIH).
Mulai Agustus 2018 lalu, Bank Danamon sudah dapat melayani pendaftaran haji di 412 cabang jaringan Bank Danamon. Baik di cabang syariah atau layanan Syariah pada seluruh jaringan  cabang Bank Danamon yang berlogo IB atau Islamic Banking.
Bank Danamon punya Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) dan Tabungan Rencana Haji iB. Bagi yang sudah punya dana pendaftaran awal Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 25 juta, bisa dapat nomor porsi. Karena langsung terkoneksi secara host to host dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama RI.
Sedang yang belum punya dana nih. Bisa ikut Tabungan Rencana Haji iB dulu. Tabungan Rencana Haji iB ini menggunakan prinsip syariah bagi hasil (mudharabah) dalam mata uang rupiah.
Sebagai nasabah, kita dapat menggunakan autodebit minimal 300 ribu per bulan dengan jangka waktu 12 bulan sampai 72 bulan sesuai kebutuhan kita.