Mohon tunggu...
Winda RachmahMeinarti
Winda RachmahMeinarti Mohon Tunggu... Lainnya - Artikel Winda Rachmah Meinarti

Nama Saya Winda, saya dari Digitech University Fakultas Manajemen. saya akan upload tugas artikel.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Mutu Pelayanan Pasien Rawat Inap Terhadap Peserta BPJS Kesehatan di RSUD Al-Ihsan

3 Juni 2024   13:50 Diperbarui: 3 Juni 2024   14:35 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Pelayanan rawat inap adalah Sesuai dengan PMK Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan, pelayanan kesehatan perorangan non spesialis ditawarkan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, dan pelayanan kesehatan lainnya.
Rawat inap ditandai sebagai pemeliharaan kesehatan rumah sakit setelah minimal satu hari rujukan dari eksekutif layanan kesehatan atau rumah sakit yang memberikan layanan kesehatan. Pasien Rawat Inap untuk mendapatkan layanan medis khusus, seperti keperawatan, rehabilitasi medis, diagnosis, dan pengobatan, disebut sebagai pasien rawat inap. Kamar rawat inap adalah kamar di mana pasien yang harus menginap karena sakit dapat ditemukan di rumah sakit umum dan swasta, serta panti jompo dan fasilitas bersalin. (Kafilawaty & Ahmad, 2021).
2.1.2 BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggara program pemerintah yang menjalankan komitmen negara untuk menjamin hak warga negara atas kehidupan yang sehat. Tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah agar semua warga negara Indonesia memperoleh BPJS Kesehatan pada tahun 2019. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Pasal 14. Pembayaran iuran didasarkan pada tingkat manfaat yang diterima. (Sulfiani , 2021)
Dengan segala fasilitas dan manfaatnya, BPJS Kesehatan akan menjadi solusi kesehatan masyarakat. Anggota BPJS kesehatan menerima distribusi obat dan bahan habis pakai berdasarkan kebutuhan medis selain layanan pencegahan dan pengobatan. Intinya, setiap orang berhak atas asuransi kesehatan, dan dengan demikian membantu memenuhi tujuan penjaminan Kesehatan yang mencakup seluruh penduduk Indonesia dan tidak membeda-bedakan Masyarakat (Sulfiani , 2021).
2.1.3 Jenis Kepesertaan BPJS
Berbagai bentuk kepesertaan BPJS dipisahkan menjadi dua kelompok: Peserta PBI (yang menerima bantuan iuran) dan peserta Non-PBI (yang tidak menerima dukungan iuran). Pemerintah membayar iuran bulanan kepada peserta BPJS PBI atau disebut juga sebagai peserta jaminan penerima dukungan iuran pemerintah; kontribusi non-PBI dilakukan setiap bulan. Peserta BPJS PBI dibagi menjadi dua kelompok: Pemerintah pusat menanggung iuran bulanan untuk BPJS PBI APBN (sebelumnya pemegang kartu Jamkesmas), sedangkan pemerintah daerah menanggung iuran bulanan untuk BPJS PBI APBD (sebelumnya pemegang kartu Jamkesda). (Taufiqul, Siti, Humairah, Lestari , & Irma , 2017).
Sebaliknya, pelamar BPJS Non PBI dibagi menjadi dua kategori: pelamar BPJS Mandiri dan pelamar BPJS (PPU) untuk penerima upah bekerja. Pelamar BPJS Mandiri memenuhi syarat untuk maju melampaui pelamar BP dan PBPU, sedangkan pelamar BPJS PPU memenuhi syarat untuk maju menuju tujuan pelamar PNS/TNI/POLRI dan pelamar penerima upah bekerja.(Taufiqul, Siti, Humairah, Lestari , & Irma , 2017).
2.1.4 Fasilitas Kesehatan BPJS (faskes)
Fasilitas kesehatan adalah lokasi dimana peserta BPJS Kesehatan dapat menerima perawatan sesuai pilihan pendaftarannya. Sistem rujukan digunakan oleh BPJS, yang kadang-kadang disebut sebagai fasilitas kesehatan 1, 2, dan 3.
1. Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tingkat 2: lokasi perawatan medis lanjutan mengikuti rekomendasi dari fasilitas medis 1. Seorang dokter spesialis akan melakukan jenis perawatan pada tingkat 2.
2. Pelayanan Kesehatan Lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat 3 tempat yang ditawarkan dalam hal pelayanan Tingkat 2 benar-benar tidak mencukupi. Dokter subspesialis memberikan perawatan semacam ini di klinik utama, atau di rumah sakit umum atau rumah sakit khusus yang sebanding.Secara keseluruhan, perbedaan antara faskes Skala yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dapat dilihat dari fasilitasnya; Semakin besar skala fasilitas medis yang ditawarkan, semakin kecil skala fasilitas yang disediakan.
Perbedaan kedua golongan tersebut juga telah diubah dalam Peraturan Nomor 1 BPJS Kesehatan Tahun 2014 tentang Administrasi Jaminan Sosial. (Yosephine, 2023)
2.1.5 Definisi Rumah Sakit
Rumah sakit didefinisikan sebagai lembaga pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan paripurna, termasuk rawat inap, rawat jalan, dan pelayanan darurat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 129/MENKES/SK/II/2008 mengenai Standar Pelayanan Minimum Rumah Sakit. Rumah Sakit Ini adalah komponen dari kekuatan kesehatan, yang penting untuk membantu dalam pelaksanaan inisiatif kesehatan,  salah satu sebagai fasilitas perawatan kesehatan individu. Pemberian layanan kesehatan rumah sakit ditandai dengan struktur dan praktik yang sangat rumit.
Rumah sakit dijalankan oleh staf medis berkualifikasi tinggi yang terorganisir dengan baik dan menyediakan fasilitas dan infrastruktur medis jangka panjang, layanan medis, asuhan keperawatan berkelanjutan, dan diagnosis pasien dan pengobatan penyakit. Akibatnya, Rumah sakit harus mampu memberikan perawatan terbaik kepada masyarakat. (Sondah , Lengkong , & Palar, 2023).
2.1.6 Klasifikasi Rumah Sakit
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009, rumah sakit didefinisikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menawarkan pelayanan kesehatan individu yang komprehensif, termasuk bagian rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit, sebagai bagian dari sistem perawatan kesehatan, biasanya menyediakan layanan seperti masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan, seperti layanan medis, dukungan medis, rehabilitasi medis, dan layanan perawatan, menurut pernyataan Susatyo yang dibuat Herlambang. (Aziz, 2010).
2.1.7 Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
Rumah sakit memikul tugas menyediakan pasien dengan perawatan medis yang komprehensif. Undang-Undang Rumah Sakit Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 mencantumkan hal-hal berikut di antara berbagai tanggung jawab mereka, Penyelenggara pelayanan pengobatan dan pemulihan Kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, sebagai berikut:
1. pelestarian dan peningkatan kesehatan pribadi melalui layanan kesehatan penuh Tingkat kedua dan ketiga berdasarkan kebutuhan medis.
2. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia untuk meningkatkan kapasitas dalam memberikan layanan kesehatan.
3. Mengejar inovasi, pengembangan, dan evaluasi teknologi dalam industri perawatan kesehatan dengan tujuan meningkatkan perawatan pasien sambil mempertimbangkan etika ilmiah.
2.1.8 Pengertian dan Mutu Pelayanan Kesehatan
Standar kesehatan sangat berkorelasi dengan kualitas perawatan kesehatan. Kinerja, bentuk, dan kualitas estetika layanan semuanya dapat digunakan untuk menentukan seberapa baik layanan tersebut melayani tujuannya dan memenuhi kebutuhannya. Strategi untuk mempertahankan atau meningkatkan standar kinerja pelayanan kesehatan juga diperlukan untuk meningkatkan standar perawatan medis, Standar pelayanan kesehatan berkorelasi dengan peningkatan mutu. 

Ketika pasien mulai memilih penyedia layanan kesehatan berdasarkan kualitas perawatan dan tingkat kesenangan dari pengalaman sebelumnya, kualitas penting. Semakin banyak administrator rumah sakit mulai menggunakan pengaturan personalia dan layanan berdasarkan kesan pasien dalam upaya untuk terus meningkatkan kinerja organisasi secara keseluruhan. (Facyrozi, Prayogo, & Mulyanti, 2023).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022, kualitas pelayanan kesehatan bagi individu dan masyarakat dapat meningkatkan hasil kesehatan yang optimal ketika disampaikan sesuai dengan standar pelayanan dan kemajuan ilmiah terkini. Selain itu, dapat memenuhi hak dan kewajiban pasien yang menantang indikator nasional mutu pelayanan kesehatan. (Fajar & Mulyono, Kapuas Informasi Publik , 2023).
2.1.9 Mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
Kualitas pelayanan kesehatan rumah sakit dapat disimpulkan dari tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan organisasi pelayanan kesehatan. Kapasitas rumah sakit untuk memenuhi kebutuhan pasien adalah indikator yang baik dari kaliber perawatan yang diberikannya. Heriandi (2017) mengidentifikasi tiga faktor yang mempengaruhi penelitian rumah sakit unggul dan di bawah standar. yaitu: (Wulandari, 2017)
1. Sisi klinis berkaitan dengan teknis medis dan melibatkan layanan yang diberikan oleh dokter dan perawat.
2. Efisiensi dan kemanjuran, menunjukkan layanan yang terjangkau, sesuai, kurangnya diagnosis, dan perawatan yang berlebihan.
3. Aspek keselamatan pelanggan termasuk tindakan yang diambil untuk melindungi pelanggan dari situasi yang dapat membahayakan mereka, seperti kebakaran, jatuh, dan insiden lainnya.
2.1.10 Indikator Mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
 Kualitas perawatan medis yang diberikan di rumah sakit selalu dipengaruhi oleh arsitektur proses dan hasil dari sistem pelayanannya. Tingkat perawatan yang diberikan, sejauh mana masyarakat menggunakan layanan rumah sakit, dan efektivitas umum rumah sakit semuanya berbicara tentang kualitas perawatan medis yang ditawarkan di sana. 

Adapun 9 Indikator kualitas pelayanan rumah sakit terdiri dari: kepatuhan kebersihan tangan, kepatuhan alat pelindung diri, kepatuhan identitas pasien, kepatuhan Penggunaan formula nasional (clinical pathway), kepatuhan waktu visit dokter, kepatuhan terhadap Alur, Kepatuhan upaya pencegahan risiko pasien jatuh, kecepatan waktu tanggap komplain, dan Kepuasan pasien. 

Indikator kualitas layanan ini perlu diperbarui secara berkala karena tujuannya adalah untuk memenuhi atau di atas harapan pasien. Bagi rumah sakit untuk menggunakan layanan ini, akreditasi diperlukan. Salah satu strategi untuk meningkatkan standar perawatan rumah sakit adalah melalui akreditasi rumah sakit. Kualitas pelayanan Kesehatan yang baik dilihat dari akreditasisehingga bermanfaat bagi rumah sakit, pasien dan masyarakat (Agustina & Nada, 2023).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun