Mohon tunggu...
Winda Rachelina
Winda Rachelina Mohon Tunggu... -

Pengamat Politik dan Sosial Budaya

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Polemik Pembebasan Bersyarat Ratu Mariyuana

12 Februari 2014   08:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:55 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1392170291665624796


Schapelle Leigh Corby (lahir 10 Juli 1977; umur 36 tahun) adalah seorang wanita asal Brisbane, Australia yang ditangkap membawa obat terlarang di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Indonesia pada 8 Oktober 2004.

Ratu Mariyuana, Schapelle Corby, mendapat pengurangan hukuman lima tahun setelah Presiden SBY menandatangani pemberian grasi. Corby mendapat pengurangan hukuman lima tahun penjara dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara. Pemberian grasi itu diharapkan tidak memberi kesan Indonesia lemah terhadap Australia. Dalam perkembangannya Corby mendapatkan hak bebas bersyarat yang menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Indonesia.

Menurut Bambang Soesatyo (Anggota Komisi III DPR RI), pembebasan Corby ibarat tukar guling antara Pemerintah Indonesia dan Australia. Dengan bebasnya Corby, citra pemerintah Australia di bawah PM Tonny Abbot membaik. Sedangkan pemerintah Indonesia hanya meminta kepada Australia agar tidak lagi membocorkan hasil penyadapan ke komunitas pers manapun.

Henry Yosodiningrat (Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika) juga mengatakan pembebasan bersyarat Corby mempertontonkan inkonsistensi pemerintah. Presiden SBY pernah berkata dalam pidatonya bahwa dia tidak akan memberikan grasi kepada terpidana kasus narkoba. Namun, ternyata Corby diberikan grasi.

Disisi lain, Amir Syarifudin (Menkumham) mengatakan, Corby hanyalah satu dari 1.291 narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat itu bukan suatu kemurahan hati atau kebijakan pemerintah, melainkan hak yang diatur undang-undang yang harus diberikan sepanjang pemenuhan hak itu terpenuhi.

Nurhayati Ali Assegaf (Ketua Fraksi Partai Demokrat) mengatakan, tidak ada UU yang dilanggar, tidak ada Permen ataupun PP yang dilanggar. Corby sudah menjalankan hukuman dan pemberian bebas bersyarat itu sudah melalui prosedur.

Amir Syamsuddin (Menteri Hukum dan HAM) juga telah menyatakan Corby mendapat pembebasan bersyarat karena dianggap telah memenuhi persyaratan subtantif dan adminstratif.

Pembebasan Corby dianggap kontroversial sehingga banyak mendapat tentangan dan kritikan. Sehingga keputusan yang diumumkan pemerintah terkait hal tersebut dapat menimbulkan kemarahan publik akibat ketidakpuasaan masyarakat terhadap keputusan itu. Muncul berbagai polemik dalam masyarakat terkait isu lemahnya hukum terkait pemberantasan narkotika di Indonesia. Tukar masalah SBY dengan Australia, serta isu yang menyalahkan kebijakan pembebasan Corby dengan segala kemudahannya.

Sebagai masyarakat Indonesia kita haruslah jeli dalam memandang berbagai permasalahan yang terjadi di negeri ini. Kita harus dapat memilah berbagai macam informasi yang ada sehingga kita tidak mudah terprovokasi, selain itu kita juga harus memikirkan apakah nantinya sikap kita akan memberikan dampak positif atau negatif yang makin memperburuk keadaan.

Winda Rachelina - Pengamat Politik dan Sosial Budaya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun