Mohon tunggu...
Winda Rachelina
Winda Rachelina Mohon Tunggu... -

Pengamat Politik dan Sosial Budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Polemik Cuti Pejabat Publik Menjelang Pemilu 2014

15 Maret 2014   05:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:55 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjelang kampanye akbar Pemilu 2014, banyak kepala daerah yang mengajukan izin cuti kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, beberapa diantaranya adalah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, dan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis. Selain itu juga beberapa menteri mengajukan izin ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk cuti kampanye.

Secara perundang-undangan cuti kampanye bagi para pejabat tidak salah dan tidak ada peraturan hukum yang dilanggar, sebab hak untuk berkampanye dijamin oleh regulasi UU tentang Pemilu dan Sistem Pemilu Legislatif 2014. Sehingga Presiden, Menteri atau pejabat publik lainnya bisa melakukan kampanye sebagai caleg atau jurkam Partai Politiknya.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin mengungkapkan, tugas-tugas negara tidak terbengkalai selama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil cuti kampanye selama dua hari, beliau telah mengkoordinasikan tugas tugas dengan Wakil Presiden Boediono. Presiden SBY mengambil hak cuti pada 17-18 Maret 2014 untuk berkampanye di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kabupaten Bantul, dan Yogyakarta.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu Legislatif mulai 16 Maret 2014 sampai 5 April 2014 dan pemungutan suara Pemilu Legislatif akan dilaksanakan pada 9 April 2014 mendatang. KPU juga telah mengeluarkan peraturan yang mengatur adanya larangan bagi para pejabat publik untuk menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Pasall 32 Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 secara tegas mengatur bagaimana batas-batas bagi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Kepala Daerah, serta Anggota Parlemen dalam berkampanye. Sehingga sangat penting menjaga ‘Etika Kampanye”.

Walaupun pejabat publik mengajukan cuti kampanye tidak melanggar hukum, sebagai masyarakat kita berharap agar pejabat publik lebih mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan Parpol semata. Untuk itu kita sebagai masyarakat harus ikut mengawasi kinerja para pejabat saat melakukan kampanye agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye dan juga tugas-tugas pelayanan masyarakat harus dipastikan berjalan tanpa ada kendala.

Penulis : Winda Rachelina

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun