Mohon tunggu...
Winda Puspitasari
Winda Puspitasari Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa tahun pertama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN

23 Agustus 2023   00:03 Diperbarui: 23 Agustus 2023   00:20 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang adalah langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah degradasi ekosistem. Namun, ada berbagai pandangan kontra terkait implementasi program ini dalam konteks pemindahan Industri Kegiatan Negara (IKN). Meskipun tujuannya yang mulia, beberapa aspek kontroversial perlu dipertimbangkan.
Salah satu kontra utama terhadap program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang dalam pemindahan IKN adalah masalah ekonomi dan ketenagakerjaan. Pemindahan IKN biasanya melibatkan perusahaan-perusahaan besar yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah dan negara. Proses rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang memerlukan waktu yang cukup lama dan investasi yang besar. Selama periode ini, perusahaan-perusahaan tersebut mungkin harus mengurangi produksi atau bahkan menghentikan kegiatan mereka, yang dapat berdampak negatif pada perekonomian daerah dan pekerja yang terlibat.
Selain itu, ada juga kekhawatiran terkait efektivitas program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang. Meskipun tujuannya adalah untuk mengembalikan ekosistem yang rusak menjadi kondisi semula, tidak selalu mudah untuk mencapai hasil yang memuaskan. Beberapa program rehabilitasi mungkin gagal karena faktor-faktor seperti ketidaksesuaian jenis pohon yang ditanam, masalah kelembaban tanah, atau serangan hama dan penyakit. Ketidakberhasilan ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga menghasilkan ekosistem yang tidak stabil dan bahkan dapat merugikan lebih lanjut.
Aspek lain yang perlu dipertimbangkan adalah hubungan antara kebutuhan industri dan konservasi lingkungan. Ada kasus di mana IKN dibangun di wilayah yang sebelumnya memiliki ekosistem yang unik dan berharga secara ekologis. Pemindahan industri tersebut dapat membebaskan lahan yang kemudian direhabilitasi, tetapi dalam beberapa situasi, kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pembangunan IKN dapat jauh lebih besar daripada manfaat yang diperoleh dari rehabilitasi tersebut.
Selanjutnya, masalah kebijakan dan tata kelola juga menjadi perhatian. Proses pemindahan IKN dan rehabilitasi lahan memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah, perusahaan, masyarakat lokal, dan berbagai pihak terkait. Jika tidak ada transparansi, partisipasi masyarakat yang minim, atau pelaksanaan yang kurang efektif, program ini dapat berujung pada konflik sosial dan ketidakpuasan publik.
Dalam mengatasi kontra ini, pemerintah dan perusahaan harus berkolaborasi untuk menemukan solusi yang seimbang antara kepentingan ekonomi dan lingkungan. Salah satu pendekatan yang bisa diambil adalah dengan melakukan perencanaan yang matang sebelum pemindahan IKN dilakukan, termasuk studi dampak lingkungan yang komprehensif. Pemberian insentif ekonomi kepada perusahaan yang melaksanakan rehabilitasi lahan dengan baik juga bisa menjadi motivasi positif.
Dalam kesimpulan, program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang dalam pemindahan IKN memiliki tantangan dan pandangan kontra yang perlu diperhatikan. Namun, dengan perencanaan yang cermat, tata kelola yang efektif, dan komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak yang terlibat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun