Mohon tunggu...
WINDA OCTAVIA
WINDA OCTAVIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Jember

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Pembangunan Banyuwangi Apakah Menggunakan Obligasi Daerah?

20 Mei 2024   19:20 Diperbarui: 20 Mei 2024   19:57 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengutip dari laman resmi Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu), Obligasi Daerah adalah salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari Masyarakat. Secara garis besar, obligasi daerah adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Ketentuan obligasi daerah dipertegas dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tujuan dari adanya obligasi daerah adalah untuk mendukung pembiayaan suatu kegiatan investasi sektor publik dan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Ini termasuk pengembangan infrastruktur dan fasilitas umum yang dapat berpengaruh langsung terhadap perekonomian masyarakat. Pengembangan atau pembangunan infrastruktur ini menjadi urusan Pemerintah Daerah yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Subiyanto (2004), obligasi daapat terbagia atas dua jenis adalah sebagai berikut.

1.General Obligation Bonds
General obligation bonds adalah obligasi yang dikeluarkan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak dapat diharapkan pembayarannya, melalui fee pada pemakaiannya dan dibayar kembali dengan pajak dan sumber dana lain (jalan umum, sekolah, bangunan publik).

2.Revenue Bonds
Revenue Bonds adalah obligasi yang dikeluarkan untuk proyek-proyek yang menghasilkan pendapatan kemudian hari dan menjadi sumber pembayaran kembali hutang tersebut melalui retribusi pada pemakaiannya (jalan tol, listrik, air minum, sanitasi, pelabuhan).

Adapun mekanisme atau prosedur penerbitan obligasi daerah menurut DJPK Kemenkeu adalah sebagai berukut.
1. Perencanaan penerbitan Obligasi Daerah oleh Pemda;

2. Pengajuan usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah dari Pemda kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan;

3. Penilaian dan persetujuan oleh Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan;

4. Pengajuan penyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah oleh Pemda kepada Bapepam-LK;

5. Penerbitan Obligasi Daerah di pasar modal domestik.

Penerbitan obligasi daerah dapat dibilang tidak mudah, pasalnya terdapat beberapa daerah yang gagal karena beberapa kendala dalam proses pengajuan. Obligasi daerah dapat jilankan jika prosedur diatas telah terpenuhi oleh pemerintah daerah yang ingin melakukan obligasi. Setelah itu, terbitlah surat hutang yang dijual kepada pihak lain atau investor dan dana hasil dipergunakan untuk proses pembangunan daerah. Pemerintah daerah wajib membayarkan hutang sesuai tenor  dan menerima sanksi jika terjadi keterlambatan sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dibuat.

Kabupaten Banyuwangi memiliki wilayah dengan luasan terbesar di Provinsi Jawa Timur. Luas wilayahnya yang mencapai 5.782,4 km2 terdiri atas keadaan topografi wilayah yang beragam. Ini menyebabkan banyaknya potensi sumberdaya alam didalamnya jika di lihat dari sektor pariwisata, perkebunan, pertanian, perdagangan, dan perikanannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun