Mohon tunggu...
WINDA OCTAVIA
WINDA OCTAVIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Jember

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah: Optimalisasi PAD di Kabupaten Banyuwangi

30 April 2024   09:32 Diperbarui: 30 April 2024   09:40 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur mengenai pendapatan atas pelaksanaan otonomi daerah berupa desentralisasi fiskal dengan konsep uang mengikuti fungsi (money follows function). 

Hubungan ini bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Selain itu juga dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia. Suatu upaya perpajakan (tax effort) dalam memungut pajak dan distribusi oleh Pemerintah Daerah yang sesuai dengan pembagian yang adil atas beban keseluruhan dari pengeluaran pemerintah dalam masyarakat.

Mengutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), ruang lingkup Hubungan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana Pasal 2 yang meliputi:

  1. Pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi

  2. Pengelolaan Transfer ke Daerah

  3. Pengelolaan Belanja Daerah

  4. Pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah

  5. Pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagaimana Pasal 3 meliputi:

  1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

  2. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di Daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menurut Davey (1998), hubungan keuangan antara pusat dan daerah adalah menyangkut pembagian tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu antara tingkat tingkat pemerintahan dan pembagian sumber penerimaan untuk menutup pengeluaran akibat kegiatan-kegiatan tersebut. Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah melibatkan pembagian kekuasaan, yang menyangkut hak mengambil keputusan terkait anggaran pendapatan dan belanja. Hubungan tersebut mencerminkan tujuan politik yang mendasar karena peranannya menentukan kekuasaan Pemerintah Daerah dalam keseluruhan sistem pemerintahan yang hubungan harus selaras dengan peranan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berupaya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2023. Dari data yang ada, dapat dianalisis bahwa realisasi PAD pada tahun 2023 menunjukkan PAD mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, PAD Kabupaten Banyuwangi mencapai 98,47% lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu hanya sebesar 87,74%. 

Mengutip dari laman resmi Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, tahun Anggaran 2023 tercatat realisasi Pendapatan Daerah sebesar 104,41 persen dari jumlah target yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :

  1. Realisasi PAD dari target sebesar Rp. 578,093 miliar terealisasi sebesar Rp. 567,7 miliar atau 98,47 persen yang terdiri dari,

  • Penerimaan pajak daerah terealisasi sebesar Rp. 282,3 miliar atau 115,48 persen dari target sebesar Rp. 244,4 miliar. 

  • Hasil retribusi daerah dari target sebesar Rp. 78,7 miliar hanya terealisasi sebesar Rp. 47,5 miliar atau 60,4 persen.

  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari target sebesar Rp. 24,9 miliar terealisasi sebesar Rp. 22,9 miliar atau 91,83 persen. 

  • Lain-lain PAD yang sah dari target sebesar Rp. 228,3 miliar terealisasi sebesar Rp. 214,9 miliar atau 94,09 persen.

  1. Transfer Pendapatan Pemerintah Pusat dari target sebesar Rp. 2,595 triliun terealisasi sebesar Rp, 2,754 triliun atau 106,1 persen.

  2. Lain-lain Pendapatan daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan dari target sebesar Rp. 59,8 miliar terealisasi sebesar Rp.52,6 miliar atau 88,03 persen.

Untuk pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun 2023 berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda. Pendapatan daerah pajak terdiri dari :

  • Pajak Hotel terealisasi Rp. 19,5 miliar atau 118,8 persen dari target sebesar Rp. 16,4 miliar.

  • Pajak Restoran dari target sebesar Rp. 22,5 miliar terealisasi sebesar Rp. 28,4 miliar atau 126,17 persen

  • Pajak Hiburan terealisasi sebesar Rp. 3,771 miliar atau 108,84 persen dari target sebesar Rp. 3.465 miliar.

  • Pajak Reklame terealisasi sebesar Rp. 4,540 miliar atau 103,77 persen dari target sebesar Rp. 4.374 miliar.

  • Pajak Penerangan Jalan (PPJ) terealisasi sebesar Rp. 91,198 miliar atau 99,66 persen dari target sebesar Rp. 91.508 miliar.

  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terealisasi sebesar Rp.183,8 juta atau 117,79 persen dari target sebesar Rp. 156,1 juta.

  • Pajak Parkir terealisasi sebesar Rp. 1,469 miliar atau 108,45 persen dari target sebesar Rp. 1.354 miliar.

  • Pajak Air Tanah terealisasi sebesar Rp. 2,906 miliar atau 115,98 persen dari target sebesar Rp. 2.506 miliar.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terealisasi sebesar Rp. 56,609 miliar atau 101,76 persen dari target sebesar Rp. 55.629 miliar.

  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi sebesar Rp. 73,675 miliar atau 158,45 persen dari target sebesar Rp.46,497 miliar.

Dengan peningkatan yang cukup signifikan ini tentu harus terus dioptimalisasikan untuk menjaga kestabilannya, terutama terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang berkaitan langsung dengan hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Peningkatan kerjasama dengan daerah lain diperlukan untuk optimalisasi sumber daya yang ada. Penegakan hukum diperlukan guna pelanggaran terkait pajak daerah dan retribusi daerah dengan memanfaatkan teknologi dalam pemantauannya. Dengan melakukan inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan keuangan daerah tentu dapat berpeluang besar untuk perkembangan Kabupaten Banyuwangi. Evaluasi secara berkala juga perlu dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat. Ini menunjukkan bahwa dengan strategi yang tepat dan pengelolaan keuangan yang efektif, daerah dapat mencapai kemandirian keuangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun