Mohon tunggu...
WINDA OCTAVIA
WINDA OCTAVIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Jember

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menuju Kemandirian Berkelanjutan: Penghargaan Otonomi di Kabupaten Banyuwangi

30 April 2024   07:48 Diperbarui: 30 April 2024   07:49 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan otonomi daerah sebagai wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai UU tersebut maka dapat diartikan bahwa pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk membuat keputusan dengan kepentingan lokal. Dengan kata lain, wewenang dan tanggung jawab ditransfer dari tingkat daerah ke tingkat yang lebih rendah dari pemerintahan pusat.

Tujuan dari kebijakan otonomi daerah adalah untuk kesejahteraan politik, yaitu hak dan wewenang untuk mendapatkan kesetaraan politik. Selain itu, otonomi daerah bertujuan untuk daerah masing-masing bertanggung jawab terhadap pembangunan serta pengembangan potensi Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM), dan Sumber Daya Buatan (SDB) guna mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat di daerahnya. Tujuan yang ketiga adalah untuk menyadarkan daerah dalam menumbuhkembangkan potensi yang dimilikinya baik bagi masyarakat maupun negara.

Terdapat tiga asas utama yang melandasi otonomi daerah. Asas sentralisasi adalah kekuasaan disentralkan pada pemerintah pusat. Selanjutnya terdapat asas desentralisasi yaitu wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri. Desentralisasi terbagi atas empat jenis, yaitu desentralisasi politik, desentralisasi ekonomi atau pasar, desentralisasi administratif, dan desentralisasi fiskal. Asas yang terakhir adalah dekonsentralisasi dan tugas pembantuan, yaitu pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat.

Dalam konteks otonomi daerah, Kabupaten Banyuwangi telah meraih penghargaan sebagai peringkat pertama kinerja pemerintah daerah untuk kategori kabupaten dalam upacara puncak peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) pada tahun 2023. Dengan total perolehan nilai sejumlah 4,083 poin yang didasarkan pada hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2022 yang mengalahkan pemkab se-Indonesia. Selain itu, pada tahun 2024, Banyuwangi juga mendapatkan penghargaan yang sama yaitu EPPD tahun 2023 dengan perolehan skor 3,811 poin. Acara ini merupakan acara bergengsi dimana dihadiri oleh kepala daerah se-Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas dasar kinerja Pemkab Banyuwangi dalam program pengentasan dalam upaya penurunan kemiskinan dan peningkatan pendapatan perkapita masyarakat dirasakan langsung oleh masyarakat Banyuwangi.

Kabupaten Banyuwangi berfokus pada penuntasan urusan pemerintahan wajib yang didelegasikan kepada daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun yang tidak. perbaikan infrastruktur jalan terus dilakukan karena belum optimal tergaram dampak dari dana yang difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Permasalah kemiskinan selama pandemi yaitu pada tahun 2020-2021 mengalami kenaikan hanya sejumlah 0,01 persen dan merupakan angka kenaikan terendah di Provinsi Jawa Timur.  Sedangkan kondisi kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2022 berada pada posisi terendah sejak Indonesia merdeka yaitu sejumlah 7,5 persen. Di tahun 2023 angka kemiskinan Banyuwangi kembali turun menyentuh angka 7,34 persen.

Mengutip dari laman resmi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Banyuwangi, program yang dijalankan untuk menangkal kemiskinan selama atau setelah pandemi adalah dengan program Smart Kampung. Program ini merupakan program untuk mengentas kemiskinan dengan menggunakan teknologi digital sebagai sarana untuk pemasaran produk unggulan dari suatu daerah. Selain itu, juga digunakan untuk pemenuhan pelayanan publik, seperti pembuatan dokumen administrasi kependudukan. Program lain yaitu di Bidang pariwisata yaitu Menikmati Jazz Kopi di Lereng Ijen. Bidang UMKM terdapat inovasi yaitu program Teman Usaha Rakyat Naikkan Kelas UMKM, Warung Naik Kelas, dan Hari Belanja ke Pasar UMKM.

Terdapat program inovatif lain yang dijalankan oleh Pemkab Banyuwangi untuk menjawab permasalahan masyarakat.  Di bidang pelayanan publik terdapat program Smart kampung seperti yang dijelaskan sebelumnya, Program Bunga Desa, dan Program Camping Embun. 

Bidang pendidikan terdapat program inovatif yaitu Banyuwangi Cerdas berkarakter, Akselerasi Sekolah Masyarakat, Garda Ampuh, dan Siswa Asuh Sebaya (SAS).

Bidang Lingkungan adanya program inovatif seperti Banyuwangi Hijau dan pemanfaatan mobil listrik untuk kampanyekan cinta lingkungan di masyarakat.

Bidang kesehatan dengan adanya program inovatif seperti Banyuwangi Tanggap Stunting dan Pembentukan Bengkel Sakina.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun