Mohon tunggu...
WINDA OCTAVIA
WINDA OCTAVIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Jember

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2024 untuk Kesejahteraan Masyarakat

30 April 2024   00:31 Diperbarui: 30 April 2024   00:33 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada suatu daerah ditentukan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD adalah suatu dokumen rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di indonesia yang telah disetujui oleh Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh suatu daerah yang merupakan perwujudan dari asas desentralisasi. Komposisi PAD secara nasional dapat dibagi ke dalam 4 (empat) bagian utama yang pertama yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.

Mengutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Komposisi Dana Perimbangan secara nasional dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) bagian utama yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pendapatan lain-lain daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli daerah dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah secara nasional dapat dibagi ke dalam empat bagian utama yaitu Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Pendapatan Lain-Lain, Pendapatan Hibah (berupa uang, barang dan jasa dari pemerintah pusat maupun daerah), Pendapatan Dana Darurat (berasal dari APBN yang diberikan kepada daerah pasca bencana akibat APBD yang tidak mampu menanggulanginya), Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemda lainnya, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Pemda lainnya. 

Pada konteks APBD yang dikutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Banyuwangi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang R-APBD Banyuwangi tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada November 2023 lalu.

Dalam penyetujuan ini melibatkan penandatanganan dokumen oleh Bupati Banyuwangi serta pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi dalam rapat paripurna. Dengan ini berarti APBD sebagai produk hukum daerah yang menjadi landasan segala program kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan. Termasuk anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah hingga anggaran akhir tahun 2024.

Pengesahan APBD tahun 2024 dinilai telah memenuhi norma terkait dan beberapa regulasi referensi yang mendasarinya serta mengacu pada APBD tahun 2023 sebagai dasar bahan evaluasi dalam perbaikan dan penyusunan APBD di tahun 2024 ini. Pengkajian ulang terkait program-program pemerintah yang telah dilakukan guna meminimalisir kesalahan yang dapat merugikan masyarakat Banyuwangi.

Rancangan APBD diproyeksikan menerima pendapatan daerah sebesar Rp 3,211 triliun meningkat sejumlah Rp 34,7 miliar dari dibandingkan perkiraan anggaran tahun 2023 yaitu sebesar Rp 3,176 triliun. 

Pendapatan daerah ini dirincikan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 605 miliar yang mengalami kenaikan sejumlah Rp 30 miliar dari proyeksi tahun 2023 sebesar Rp 575 miliar.

Transfer pendapatan yang diterima diproyeksikan sebesar Rp 2,554 triliun dimana mengalami kenaikan sejumlah Rp 13,258 miliar dibandingkan proyeksi tahun 2024.

Pendapatan lain-lain daerah yang sah tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp 51,348 miliar dan mengalami penurunan sejumlah Rp 8,49 dibandingkan dengan proyeksi pada tahun 2023 sebesar Rp 59,838 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun