Perencanaan Sosial adalah kegiatan mengumpulkan fakta mengenai problem masyarakat, menganalisis data, dan mengambil keputusan logis terhadap opsi perencanaan yang paling efektif dan memungkinkan.Â
Perencanaan sosial merupakan unsur terpenting dalam sebuah pembangunan. Perencanaan sosial terbentuk atas dasar prinsip-prinsip keadilan seperti, kesetaraan, akses, partisipasi, dan hak.Â
Melalui perencanaan sosial, menghadirkan suatu kebijakan sosial yang terbentuk dalam peraturan-peraturan. Kebijakan tersebut berawal dari adanya permasalahan sosial, sehingga nantinya terbentuk dalam sebuah program-program yang berpusat pada pengembangan masyarakat.Â
Dengan demikian, tujuan sepenuhnya perencanaan sosial adalah untuk kesejahteraan sosial masyarakat. Pada studi kasus ini, pengimplementasian perencanaan sosial dapat diterapkan pada RW 003 Cipinang Muara, Jakarta Timur.Â
Hal tersebut dikarenakan adanya sebuah program yang masih dalam pengembangan tetapi disertai dengan adanya permasalahan sosial. Program tersebut adalah program UMKM di RW 003 Cipinang Muara, Jakarta Timur.
UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memiliki arti sebagai suatu bentuk usaha perdagangan yang dikelola oleh individu maupun badan usaha berdasarkan dengan syarat memenuhi kriteria menurut UU No. 20 Tahun 2008.Â
UMKM berperan penting bagi kesejahteraan masyarakat, seperti dapat meningkatkan pendapatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kebutuhan pendidikan yang memadai bagi anak-anaknya, membantu keluarganya untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang baik, serta melalui program UMKM dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.Â
Program UMKM di RW 003 Cipinang Muara sedang berada pada tahap pengembangan. Berdasarkan data demografis, jumlah penduduk yang menempati wilayah RW 003 Cipinang Muara sebesar 5.485 jiwa.Â
Sehingga membuktikan bahwa banyaknya penduduk di daerah tersebut dengan kriteria yang berbeda, serta tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat penduduk yang membutuhkan bantuan dari pemerintah seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM).
Berdasarkan penelitian, dikatakan bahwa adanya Pandemi Covid-19, program UMKM di RW 003 Cipinang Muara terhambat. Hal tersebut dikarenakan adanya penurunan kegiatan ekonomi di Indonesia sebagai dampak dari kebijakan yang dikeluarkan untuk memutus penyebaran rantai Covid-19, seperti adanya penerapan kebijakan PPKM, PSBB yang memutus mata pencaharian para pelaku UMKM.