Winda Amalia Putri_Prodi K3 Universitas Binawan
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di banyak perusahaan Indonesia sering kali diabaikan. Banyak perusahaan menganggap masalah K3 sebagai hal yang sepele dan tidak perlu penanganan khusus dalam penerapan manajemen K3. Sumber daya manusia memainkan peran yang sangat krusial dalam proses produksi. Di antara berbagai faktor produksi seperti tenaga kerja, bahan baku, bahan pendukung, modal, mesin, dan metode, manusia adalah faktor yang paling utama. Ini bukan hanya karena manusia dapat mempengaruhi kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan, tetapi juga karena merekalah yang menentukan penggunaan faktor-faktor lainnya.
Perlindungan tenaga kerja meliputi beberapa aspek dan salah satunya yaitu perlindungan keselamatan, perlindungan tersebut bermaksud agar tenaga kerja secara aman melakukan kerjaannya sehari -- hari untuk meningkatkan produksi dan produktivitas. Tenaga kerja harus memperoleh perlindungan dari berbagai soal disekitarnya dan pada dirinya yang dapat menimpa atau mengganggu dirinya serta pelaksanaan pekerjaannya.
Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja merujuk pada perlindungan yang berkaitan dengan mesin, alat, bahan, proses pengolahan, area kerja, serta lingkungan sekitarnya dan metode pelaksanaan pekerjaan. Keselamatan kerja mencakup seluruh tahapan dalam produksi dan distribusi, baik untuk barang maupun layanan. Tujuan dari Keselamatan Kerja meliputi:
Melindungi tenaga kerja dalam hak keamanan mereka saat bekerja demi kesejahteraan hidup dan untuk meningkatkan kemampuan produksi serta produktivitas nasional.
Memastikan keselamatan semua individu yang berada di lokasi kerja.
Memelihara dan menggunakan submer produksi dengan cara yang aman dan efisien.
Setiap individu yang terlibat harus memiliki tekad dan disiplin untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Perusahaan dituntut untuk memiliki sasaran dalam menurunkan insiden kecelakaan kerja hingga nol. Ini akan memberikan keuntungan bagi karyawan dalam bentuk keselamatan dan kesehatan kerja yang optimal, serta bagi perusahaan dengan memperoleh keuntungan yang maksimal. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya:
1. Mematuhi semua peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditetapkan oleh pemerintah dengan sepenuh hati.
2. Menyusun prosedur dan pedoman mengenai cara menangani keselamatan kerja.
3. Menyediakan pelatihan dan informasi mengenai keselamatan kerja kepada karyawan.
4. Mewujudkan fasilitas keselamatan kerja yang memadai.
5. Mengambil tanggung jawab penuh terhadap keselamatan kerja para karyawan.
Kesehatan Kerja