Mohon tunggu...
Winda Lestariii
Winda Lestariii Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Regulasi Baru Mengubah Permainan bagi Pedagang Pasar Digital

18 Desember 2023   17:17 Diperbarui: 18 Desember 2023   18:50 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam beberapa tahun terakhir, TikTok Shop menjadi fenomena di dunia e-commerce yang memungkinkan penjual dengan cepat mempromosikan produknya melalui video pendek dan kreatif. 

Namun menyikapi aturan baru yang melarang media sosial menawarkan transaksi jual beli online, TikTok Indonesia menutup layanan marketplace TikTok Shop pada Rabu sore, 4 Oktober. Langkah ini memicu beragam pendapat, karena Toko TikTok sebenarnya telah mengalami peningkatan penggunaan publik sebelum ditutup.

 Kurang dari tiga tahun sejak Tiktok meluncurkan layanan e-commerce TikTok Shop di Indonesia, namun nilai transaksi meningkat pesat menjadi $2,6 miliar (US$1) tahun lalu, menurut laporan lembaga Momentum Works Research (15.636 rupee). Sayangnya, tren ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengecer akan penurunan penjualan.

Keluhan ini sampai ke telinga pemerintah, dan peraturan baru segera dikeluarkan. Peraturan tersebut mengharuskan perusahaan media sosial untuk dipisahkan dari layanan marketplace, dan TikTok adalah salah satu pihak yang terkena dampaknya. Peraturan tersebut resmi berlaku pada 26 September 2023, dan pemerintah memberikan waktu satu minggu kepada dunia usaha untuk mematuhi peraturan yang ada.

 TikTok selanjutnya menutup layanan e-commerce aplikasi tersebut mulai pukul 17.00 WIB pada hari Rabu sebagai bagian dari kepatuhan. Pernyataan resmi TikTok yang dirilis pada Selasa, 3 Oktober, menyebutkan pihaknya “terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia mengenai inisiatif dan rencana ke depan.” Mulai pukul 17.10 pada hari Rabu, layanan TikTok Shop tidak lagi tersedia, namun pesanan yang dibayar sebelum pukul 17.00 akan terus diproses.

Mereka berpendapat bahwa peraturan ini akan membantu mengurangi persaingan tidak sehat dan melindungi konsumen dari penipuan. Namun, beberapa pedagang juga merasa khawatir dengan dampak peraturan ini. 

TikTok Shop telah menjadi pesaing serius bagi e-commerce tradisional. Namun, dengan regulasi yang lebih ketat, beberapa pedagang mungkin beralih ke platform lain yang lebih ramah dalam hal regulasi. 

 Dengan regulasi baru ini dalam proses, pedagang pasar digital diharapkan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan yang akan datang. Meskipun banyak pihak yang merasa khawatir, beberapa pihak melihat peraturan ini sebagai langkah penting menuju terciptanya ekosistem e-commerce yang lebih berkelanjutan dan adil. Yang pasti dampak peraturan TikTok Shop akan terus menjadi bahan perdebatan dan pengawasan di masa mendatang. 

  

Regulasi Baru Yang Mengubah Permainan Bagi Pedagang Pasar Digital Juga Memiliki Beberapa Dampak Positif Yang Patut Diperhatikan: 

Memperkuat Perlindungan Konsumen: Pensiunnya TiktokShop memberikan peluang untuk meningkatkan perlindungan konsumen di platform e-commerce. Kasus penjualan produk ilegal dan penipuan dapat diminimalisir dengan melakukan tindakan tegas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun