A. Pengertian Sosiologi Hukum  Â
    Soerjono Soekanto memberikan pengertian sosiologi hukum sebagai cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum. Beliau juga menjelaskan bahwa sosiologi hukum berupaya mengamati hukum sebagaimana yang dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat. R. Otje Salman juga berpendapat bahwa Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis. David N. Schiff pun turut mengungkapakan bahwa sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, di mana hal itu berkaitan dengan legal relation. Fenomena hukum ini juga berhubungan dengan proses interaksional dan organizational socialization, tifikasi, abolisasi, dan konstruksi sosial. Sedangkan Soetandyo Wignjosoebroto Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
   Dari penjelasan di atas saya pribadi menarik kesimpulan bahwa Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari tentang hubungan hukum dengan masyarakat, tentang bagaimana sebuah hukum mampu mempengaruhi masyarakat, dan bagaimana masyarakat dapat mempengaruhi dan membentuk hukum. Â
B. Efektifitas HukumÂ
   Efektivitas hukum merupakan kesesuaian antara apa yang diatur dalam hukum pelaksanaannya karena kepatuhan masyarakat kepada hukum karena adanya unsur memaksa dari hukum. Efektivitas hukum dapat juga dimaknai sebagai kemampuan hukum untuk menciptakan situasi atau keadaan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh hukum itu sendiri.
   Adapun contoh sederhana dari efektivitas hukum adalah aturan hukum mengenai lalu lintas. Dimana dalam berlalulintas masyakarat dipaksa untuk mematuhi hukum yang berlaku, hal ini tentu untuk menjaga keamanan dari masyarakat sendiri. Misalnya jika berpergian harus memakai helm, memiliki SIM dan surat-surat lain yang dibutuhkan. adapuun masyarakat juga harsu mentaati rambu-rambu yang dipasang di jalan untuk menjaga ketertiban dan menghundari hal yang tidak diinginkan seperti kecelakan dan sebagainya. Adapaun bagi masyarakat yang melanggar maka akan dijatuhi sanksi sesuai peraturan yang berlaku baik berupa denda maupun kurungan.Â
C. Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim
   Emile Durkheim merupakan seorang filsuf dan sosiolog Perancis yang dikenal sebagai Bapak Sosiologi Modern. Ia menjadi orang pertama yang mendirikan departemen sosiologi di universitas di Eropa, tepatnya pada tahun 1895. Jurnal ilmu sosial pertamanya berjudul "L'Anne Sociologique".
   Bagi Durkheim, teori fakta sosial merupakan cara pandang seseorang dalam melakukan tindak sosial melalui proses berpikir yang didasarkan pada sikap koersif dalam kehidupan masyarakat. Lebih mendetail. Sosiologi harus menjadi ilmu yang mandiri dengan menjadikan fakta sosial sebagai pokok persoalan melalui penelitian dan riset empiris.
Ilmu sosiologi tidak lagi membahas mengenai ide pokok persoalan seperti para pemikir terdahulu. Namun, ia juga menjadi ilmu yang berbasis pada kegiatan empiris. Ilmu sosiologi tidak diperkenankan menjadi seperti ilmu filsafat yang berbasis pada kegiatan mental.
  Adapun contoh pemikiran hukumnya tertuang dalam salah satu karyanya dengan judul Le Suicide merupakan hasil penelitiannya mengenai pengaruh agama dan gejala bunuh diri dengan menerapkan metode empiris.Â