Mohon tunggu...
WINDA LESTARI
WINDA LESTARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER ILMU KOMUNIKASI

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konvergensi Media dalam Industri Informasi dan Berita di Indonesia

29 November 2022   12:15 Diperbarui: 29 November 2022   12:16 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

 

Konvergensi secara drastis mengubah fondasi dasar yang selama ini identik dengan model analog. Sektor industri sudah banyak yang melakukan perubahan dengan menyajikan satu informasi melalui banyak media perantara. Namun dalam pelaksanaannya memang harus benar-benar diperhatikan lingkungan yang akan terpengaruh oleh konvergensi media tersebut. Pelajaran yang bisa kita ambil dari teknologi media cetak, radio dan televisi, adalah masing-masing dengan cepat akan didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar yang memiliki kekuasaan dan kesempatan untuk melakukan dominasi atas dunia media (Brzezinski, Bell, World, & North, 2011).

Media-media yang memiliki kempuan dalam berkonvergensi adalah media-media besar yang rata-rata merupakan media jaringan yang memiliki jaringan nasional. Berbagai keadaan menunjukkan bahwa Indonesia belum mampu mendayagunakan potensi teknologi telematika secara baik, dan kemungkinan akibatnya adalah Indonesia terancam digital devide, dan semakin tertinggal oleh negara-negara maju. Kesenjangan sarana dan prasarana telematika antara kota dan pedesaan juga memperlebar jurang perbedaan sehingga terjadi pula digital devide di dalam negara sendiri (Jusmadi, 2013).

Pemeratan teknologi di dalam negeri menjadi syarat mutlak dalam memaksimalkan konvergensi yang sedang berlangsung. Konvergensi media akan sulit berkembang dan diterima apabila masyarakatnya masih memiliki kesulitan dalam mengakses perkembangan teknologi. Terdapat tiga persoalan penting dalam konvergensi media, yaitu : (Siswanto 2017, 2017)

Perkembangan jurnalisme online di Indonesia hari ini sebagai medium penyampai pesan atau informasi dan ranah kebebasan berekspresi, tentunya selayaknya mempunyai aturan sendiri. Mengingat sifat dari jurnalisme online ini berbeda dengan jurnalisme konvesional yang muncul sebelumnya dengan konsekuensi kebebasan berekspresi yang berbeda dengan jurnalisme konvensional. 

Diperlukan undang-undang gabungan (konvergen) yang mengatur tentang publikasi di media online, sehingga setiap orang tidak memberikan informasi secara bebas.

Diperlukan keterkaitan antara media konvensional yang juga memiliki media online berdasarkan konvergensinya, untuk mengarahkan masyarakat untuk mengkonsumsi dari platform media yang satu dengan platform media yang lainnya. Baik itu dari online ke konvensional, maupun sebaliknya, guna menjaga eksistensi media tersebut.

RUU Konvergensi Media di Indonesia

 

Salah satu tujuan Rancangan Undang-Undang Konvergensi adalah untuk menghindari terjadinya monopoli pasar di bidang media massa. Pasal 10 UU Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi sebenarnya telah mengatur mengenai larangan untuk melakukan monopoli dalam praktik media, namun kalimat dalam pasal ini masih sangat umum dan terdapat celah yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik media untuk melakukan monopoli, seperti dengan kepemilikan beberapa media pada saat yang bersamaan. Tahun 2010 pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang mengenai telematika yang sampai saat ini belum disahkan menjadi sebuah undang-undang. UU ini berisi mengenai dunia telekomunikasi dan teknologi informasi secara umum, belum membahas secara khusus tentang media secara mendetail. Media yang dibahas dalam RUU ini adalah media radio, khususnya mengenai frekuensi jaringannya saja. Media cetak dan media elektronik televisi tidak menjadi pembahasan dalam RUU ini. Media online mulai mendapat tempat dalam RUU ini, meskipun masih membahas dari permukaannya saja. Namun sayangnya, perkembangan media-media ini untuk bisa eksis di lebih dari satu platform guna mewujudkan konvergensi ini belum mendapatkan kepastian dan pedoman yang menyeluruh dalam suatu regulasi.

Indonesia sendiri masih menggunakan tiga undang-undang yang berkaitan dengan media, yaitu Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Telekomunikasi.  Keberadaan media online yang merupakan hasil dari konvergensi masih coba diatur oleh perangkat peraturan yang diambil dari aturan yang serupa. Tantangan terbesar bagi pembuat peraturan adalah tantangan atas ketidakmampuan untuk meramalkan masa depan dengan handal karena teknologi berubah dengan cepat yang telah memunculkan hal baru yang tidak terduga dalam bentuk produk dan jasa. Tanpa bisa memprediksi bagaimana suatu teknologi akan berkembang, regulator hanya dapat mengeluarkan aturan untuk masalah yang sedang dihadapi saat ini saja. Tetapi sangat mungkin terjadi bahwa aturan yang dibuat saat ini akan menjadi masalah suatu saat nanti ditemukan teknologi baru yang ternyata belum diatur oleh aturan yang dibuat saat ini. (Garcia‐Murillo & MacInnes, 2011)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun