Mohon tunggu...
Winda Situmorang
Winda Situmorang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahsiswa

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Univesitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rehabilitasi dan Pemulihan Korban dalam KUHP Baru

4 Desember 2024   11:03 Diperbarui: 4 Desember 2024   11:20 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam hukum pidana Indonesia, konsep rehabilitasi dan pemulihan mengalami beberapa perkembangan antara KUHP lama (Wetboek van Strafrecht atau WvS) yang merupakan warisan kolonial Belanda, dengan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Dalam hukum pidana, rehabilitasi adalah hak korban untuk mendapatkan pemulihan hak-haknya, seperti kedudukan, martabat, dan kemampuan. Rehabilitasi dapat diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan. Rehabilitasi diberikan kepada korban yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Rehabilitasi korban KUHP Lama Perlindungan korban bersifat implisit, hanya dapat diupayakan melalui mekanisme gugatan perdata atau kebijakan yang diambil di luar KUHP, seperti melalui UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014). Pasal 54 huruf g dan Pasal 55 Memberikan ruang untuk rehabilitasi korban dengan fokus pada, Pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. Penyesuaian dalam proses pidana, termasuk kompensasi, restitusi, dan layanan medis atau psikososial.

Pemulihan Korban KUHP Lama Hanya sedikit memberikan perhatian pada hak-hak korban dalam proses pidana. Korban harus mengupayakan pemulihan melalui mekanisme perdata (gugatan ganti). KUHP Baru Pasal 23, Tindak pidana yang menyebabkan kerugian besar, penderitaan fisik, psikis, atau ekonomi. Kejahatan berat seperti terorisme, perdagangan orang, atau pelanggaran HAM berat. Pemulihan korban mencakup:

  • Restitusi (pembayaran ganti rugi oleh pelaku kepada korban).
  • Kompensasi (diberikan oleh negara jika pelaku tidak mampu membayar).
  • Rehabilitasi medis dan psikolog.

Peran Negara dalam Pemulihan Korban KUHP baru menegaskan peran aktif negara dalam pemulihan korban melalui kerja sama dengan lembaga lain seperti LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Hal Dengan demikian, KUHP baru menunjukkan langkah maju dalam memberikan perhatian dan perlindungan yang lebih menyeluruh terhadap korban tindak pidana. KUHP baru memberikan dasar hukum yang lebih jelas untuk upaya pencegahan dan pengawasan, lebih menekankan pada perlindungan hak asasi manusia, perlu memastikan konsistensi dalam pengaturan pidana, perlu merespons perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, perlu menghindari penggunaan sanksi mati. KUHP baru mengatur dengan jelas tindak pidana yang berpotensi merugikan hak asasi manusia. KUHP baru memiliki perbedaan asas legalitas dalam hukum pidana, dibanding dengan KUHP lama.

KUHP Lama: Fokus lebih pada penghukuman pelaku, tanpa ada ketentuan yang jelas mengenai hak korban untuk mendapatkan pemulihan atau rehabilitasi. KUHP Baru: KUHP baru mengadopsi pendekatan restorative justice, di mana korban memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan, termasuk kompensasi dan dukungan rehabilitasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun