Pentingnya pengembangan sistem pembayaran nontunai telah menjadi topik penelitian yang signifikan belakangan ini. Berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa pengembangan sistem pembayaran nontunai dapat membantu menciptakan sistem perdagangan yang lebih efisien dan pada akhirnya akan berdampak pada terwujudnya sistem perekonomian yang lebih efisien. Meskipun begitu, adopsi teknologi pembayaran nontunai di berbagai negara berkembang masih terbatas, termasuk di Indonesia. Salah satu kendala di Indonesia adalah rendahnya jumlah UMKM yang mengadopsi QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) sebagai alat pembayaran.
Namun pada kenyataannya, pedagang di pasar tradisional enggan menggunakan QRIS karena terkait dengan metode penjualan titip barang atau konsinyasi yang mengharuskan mereka menyetor uang pada hari yang sama kepada pihak yang menitipkan barang. Pasar tradisional masih menghadapi kesulitan dalam menjalin kerjasama dengan pemasok besar, sehingga pedagang pasar bekerja sama dengan petani atau pelaku usaha mikro yang membutuhkan penghasilan untuk disetor pada hari yang sama. Selain itu, meskipun QRIS memiliki manfaat yang sangat besar, namun tidak terlepas dari risiko. Salah satu risiko utama yang dihadapi oleh UMKM adalah gangguan sistem akibat koneksi internet yang kurang stabil. Pun, penggunaan QRIS juga dapat berpotensi mengurangi pendapatan UMKM karena adanya potongan biaya MDR dan biaya admin saat melakukan penarikan saldo usaha.
Dengan mengelola sistem pembayaran secara terpusat, pemerintah atau institusi keuangan dapat menghilangkan biaya transaksi yang dikenakan oleh pihak ketiga atau penyedia jasa pembayaran.
Riset ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) nomor 8 yaitu Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi. Dengan mengembangkan sistem pembayaran nontunai yang efisien dan terjangkau, pertumbuhan ekonomi dapat didorong melalui peningkatan produktivitas dan inovasi 25. Selain itu, akses UMKM terhadap layanan keuangan yang lebih baik juga dapat mendukung penciptaan lapangan kerja yang layak dan inklusif.
Referensi :
Fauziyah, L., & Prajawati, M. I. (2023). Persepsi dan Risiko QRIS sebagai Alat Transaksi Bagi UMKM. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 7(2), 1159. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v7i2.987
Mahyuni, L. P., & Setiawan, I. W. A. (2021). Bagaimana QRIS menarik minat UMKM? Sebuah model untuk memahani intensi UMKM menggunakan QRIS. Forum Ekonomi, 23(4), 735--747. https://doi.org/10.30872/jfor.v23i4.10158
Ramdanti Elma, Ruslaini, & Abizar. (2023). PERSEPSI PEDAGANG PASAR TRADISIONAL TERHADAP PENGGUNAAN SISTEM PEMBAYARAN QRIS (STUDI KASUS: PASAR INDUK TAMIN, KOTA BANDAR LAMPUNG). Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(7), 3330--3337.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H