Mohon tunggu...
Winarty Dewi
Winarty Dewi Mohon Tunggu... Foto/Videografer - writing as a hobby and passion

Bachelor of Education's alumnus.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Legalitas Karya dan Plagiarisme

21 Juli 2023   12:40 Diperbarui: 21 Juli 2023   12:48 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dunia sastra dan literasi merupakan dunia tak terbatas yang membuat siapa saja mampu menciptakan karya dari aspek dan sudut pandang berbeda-beda. Kaitannya dalam hal ini adalah karya yang bersifat literasi seperti karya tulis yang apabila dikelompokkan berdasarkan waktu dan kemunculannya bisa dibagi menjadi dua macam yaitu karya sastra klasik yang meliputi: pantun, gurindam 12, roman, sajak lama, dan lain sebagainya.

Sedangkan yang termasuk dalam karya sastra modern/kontemporer adalah: puisi baru, naskah teater, cerpen baru, essay (karya tulis ilmiah), opini, dan sebagainya.

Merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, legalitas sendiri memiliki makna:
n perihal (keadaan) sah; keabsahan.

Berdasarkan definisi tersebut, makna legalitas dapat dipahami secara luas sebagai berikut: sesuatu yang bersifat legal/resmi, memiliki izin baik secara perorangan atau kelompok/jelas siapa yang membuat, menciptakan atau memunculkan suatu karya, barang, atau benda.

Sedangkan plagiarisme sendiri yang juga jika ditilik maknanya dari Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti:
n penjiplakan yang melanggar hak cipta

Makna plagiarisme sendiri apabila ditelaah dan dianalisis lebih lanjut dapat berarti: sebuah tindakan atau perbuatan yang dilakukan baik oleh perseorangan ataupun kelompok secara disengaja atau tidak menjiplak/menggandakan karya orang lain tanpa seizin sang pemilik karya tersebut entah dengan tujuan komersil atau tidak yang karena tindakan tersebut seseorang ataupun kelompok itu dapat dikenakan pasal hukum baik berupa pidana ataupun perdata.

Dewasa ini, sering sekali kita temui tindakan menyimpang seperti ini. Plagiat/plagiarisme adalah sebuah sikap yang baik dalam jangka panjang maupun pendek dapat membunuh dan mematikan kreativitas dalam berkarya, bisa membuat seseorang malas dan merasa tidak perlu mengeluarkan ide dan opini secara pribadi karena menganggap sudah ada yang lebih baik dan tinggal dijiplak, digandakan, diperbanyak sesuka hati saja tanpa izin dan menghapus/meniadakan nama si pembuat karya. lebih parah lagi apabila tindakan ini diikuti dengan sikap mengaku-ngaku bahwasanya karya yang ia buat adalah murni ciptaannya sendiri padahal sebenarnya itu adalah karya oranglain.

Dalam penulisan, semua penulis sudah tentu paham bahwasanya setiap karya yang mereka goreskan melalui tinta emasnya, wajib juga membubuhkan nama mereka sebagai sebuah hak paten atas karya mereka sendiri.

Kita mengerti bahwasanya ketika sebuah karya berhasil dilemparkan ke ranah publik, maka karya tersebut akan selamanya menjadi milik publik. Tentu saja dengan catatan tetap memperhatikan etika dan esensi utama daripada penulisan sendiri yaitu dilarang keras menjiplak karya orang lain apalagi sampai menghilangkan watermark/identitas penulis aslinya. Selain daripada hal ini, publik tentu punya hak diantaranya sebagai pembaca, pengamat, penikmat dan pemberi kritik, saran, serta opini pribadi terkait sesuatu yang mereka baca/sesuatu yang dihadapkan pada mereka.

Kesudahannya, seorang sastrawan Indonesia yang juga penulis dari sebuah buku berjudul Bumi Manusia, Pramoedya Ananta Toer pernah berkata dengan sangat bijak sebagaimana berikut:

Menulis adalah bekerja untuk keabadian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun