KEPUTUSAN majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8), yang menolak seluruh materi gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, belumlah cukup bagi kubu Koalisi Merah Putih. Mereka terus mengupayakan jalan untuk menghambat laju pemimpin terpilih, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Padahal, kita tahu, putusan MK, bersifat final dan mengikat.
Lihatlah. Koalisi pengacara masyarakat mendatangi gedung DPR RI, Jumat (22/8). Para pengacara, yang dipimpin Alamsyah Hanafiah itu, mengajukan permohonan pembentukan Pansus pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014. Delapan pengacara yang tergabung dalam Hanafiah and partners itu, mendatangi ruang fraksi Partai Gerindra di lantai 17. Mereka diterima oleh politisi Partai Gerindra, Martin Hutabarat.
"Sebenarnya maksud kedatangan mereka untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan. Kita akan tampung dan kita akan salurkan kepada komisi yang berwenang," kata Martin Hutabarat, Jumat (22/8).
Alamsyah memohon agar pelantikan Jokowi-JK ditunda. Menurutnya, status Jokowi-JK masih dalam sengketa (status quo), sebagaimana terdaftar dalam perkara perdata Nomor: 387/PDT/i2014/PN.JKT.PST pada 14 Agustuts 2014 di Pengadilan Jakarta Pusat. "Kehadiran kami ke Gedung DPR bertujuan menyampaikan surat kepada yang mulia Ketua MPR, yang mulia Presiden, yang mulia Ketua DPR RI, dan ketua Komisi II dan III DPR."
Lewat Martin, Fraksi Partai Gerindra akan menindaklanjuti permohonan koalisi pengacara masyarakat, terkait permintaan pembentukan Pansus Pilpres dan penundaan pelantikan Joko Widodo sebagai presiden 2014-2019. Rencananya, Jokowi-JK dilantik 20 Oktober 2014, menggantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Wapres Boediono, yang memerintah lima tahun lalu (2009-2014).
Martin mengatakan, fraksinya dalam posisi hanya memfasilitasi permohonan para pengacara tersebut. Ia mengatakan, akan mendatangi Komisi II DPR untuk menyampaikan harapan dan gugatan itu. Salah satunya tentang pembentukan Pansus.
Drama konyol
Kebodohan apalagi yang ingin ditularkan oleh kubu Prabowo-Hatta ini? Tidak ada alasan bagi MPR, atau para yang mulia (mengutip surat pengacara Alamsyah Hanafiah) itu, untuk menunda pelantikan Jokowi-JK.
Kubu Prabowo-Hatta pasti sedang menyajikan drama konyol nan memalukan untuk masyarakat. Konyol, karena Alamsyah Hanafiah, salah satu pengacara Prabowo-Hatta saat beperkara di Mahkamah Konstitusi. Konyolnya lagi, di DPR yang memfasilitasi gerakan sang pengacara atas koalisi pengacara masyarakat itu, Partai Gerindra, parpol pengusung utama pencapresan Prabowo Subianto. Martin Hutabarat, anggota Komisi III DPR dari Gerindra. Lalu, di partai pemenang ketiga Pemilu 2014 itu, Prabowo menduduki posisi Ketua Dewan Pembina.
Memalukan, karena semua dibungkus untuk dan atas nama kepentingan masyarakat. Lebih memalukan lagi, karena segala macam dalil hukum kembali dipakai untuk melegalkan maksud dan tujuan mengedepankan perkara tersebut. Terutama untuk menghambat pelantikan pemimpin baru, Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2014-2019.
Sejumlah alasan konyol dan memalukan dipaparkan Alamsyah Hanafiah sebagai argumen untuk perlunya penundaan pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Antara lain, saat mencalonkan diri sebagai Capres, Jokowi masih berstatus Gubernur DKI Jakarta dan belum mendapat izin DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya menjatuhkan keputusan diskualifikasi atas pencalonan itu.