PRABOWO Subianto tak ada matinye. Seperti galibnya pasukan khusus, mantan Danjen Kopassus itu, sungguh memiliki semangat juang tinggi untuk mewujudkan keinginannya. Pensiunan jenderal berbintang tiga itu, terus berjuang untuk berkuasa. Bekas Panglima Kostrad itu, sudah menyiapkan sejumlah amunisi untuk meraih kursi kepresidenan.
Dalam waktu dekat, jika keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tak memuaskannya, kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sudah merancang upaya hukum lain. Rencananya, majelis yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva itu, akan menyidangkan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang dilayangkan pasangan Prabowo-Hatta. Kubu Koalisi Merah Putih ini menggugat keputusan KPU yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pilpres 2014.
Kita tahu, persidangan yang dimulai Rabu (6/8), berlangsung bak pelari maraton, terus menerus berlari, nyaris setiap hari bersidang. Persidangan bahkan tidak jarang berlangsung sampai menjelang tengah malam, untuk mengejar tenggat putusan sesuai undang-undang.
Nah, jika putusan sidang MK, Kamis (21/8), tidak memuaskannya, Prabowo Subianto menyatakan masih ada jalan lain untuk mendapatkan keadilan sengketa Pemilihan Presiden 2014. Yaitu, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung, selain apa yang dijalaninya berhari-hari, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat menghadiri acara silaturahim dan halalbihalal dengan tim Koalisi Merah Putih wilayah Jawa Barat di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8), Prabowo mengatakan, masih ada jalan menempuh ke PTUN, selain ke MA .
Kalau benar kubu Prabowo-Hatta kembali menyoalkan hasil Pilpres 2014, yang menurut putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dimenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, benar-benar tak ada 'matinya' Prabowo. Jika benar Koalisi Merah Putih itu, membawa sengketa hukum Pilpres 2014 ke PTUN dan MA, setidaknya sudah delapan upaya yang dilakukan untuk menggagalkan kemenangan Jokowi-JK tersebut.
8 langkah
Catatan yang ada menunjukkan, Prabowo-Hatta sudah melaporkan dugaan pelanggaran etik KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka menuduh KPU melanggar ketentuan karena memerintahkan KPU daerah di lima wilayah membuka kotak suara untuk keperluan sidang di MK. Sidang perdana berlangsung 8 Agustus 2014. Rencananya, putusan dibacakan 21 Agustus, setelah MK membacakan putusan.
Lainnya, laporan dugaan pelanggaran etik KPU ke Bawaslu. Prabowo-Hatta menuding KPU melanggar pembukaan kotak suara. Laporan dimasukkan 31 Juli 2014. Bawaslu sudah memberi jawaban, tindakan itu dinilai tidak menyalahi aturan.
Tidak cukup sampai di situ, laporan dugaan pelanggaran pidana KPU juga dibawa ke kepolisian. Kubu Prabowo-Hatta melaporkan Ketua KPU Husni Kamil Manik atas tindak pidana karena memerintahkan membuka kotak suara tanpa persetujuan hakim. Laporan yang dimasukkan 4 Agustus 2014 itu, masih dalam proses penyelidikan.
Lainnya, rencana laporan ke Ombudsman.