KITA akan memiliki pasangan pemimpin yang baru. Jika tak ada aral melintang, 20 Oktober mendatang, Joko Widodo-Jusuf Kalla dilantik sebagai Presiden dan Wapres RI 2014-2019. Mereka akan menggantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Wapres Boediono yang telah memerintah 2009-2014.
Kepastian itu diperoleh setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak hampir seluruh dalil hukum yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sidang putusan sengketa Pilpres 2014, yang berlangsung sekitar 7 jam, mulai Kamis (21/8) siang, sampai malam, praktis menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014.
Pembacaan putusan yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB, molor sampai setengah jam. Menurut ketua majelis hakim Hamdan Zoelva, ada permasalahan teknis sehingga waktu pembacaan diundur. Ia menyebutkan, putusan sebanyak 4.329 halaman, sehingga cukup menyita waktu.
Sempat diskors dua kali untuk istirahat dan salat bagi para hakim dan peserta sidang. Skors pertama pukul 15.30 untuk istrirahat dan salat Ashar dilanjut pukul 16.20. Skors kedua untuk salat Maghrib dan makan malam pukul 17.45 dan berlanjut pukul 19.10 WIB.
Kubu Koalisi Merah Putih pendukung Prabowo-Hatta menerima putusan tersebut namun menilai keputusan MK belum tentu mencerminkan kebenaran. Dalam jumpa pers, di Hotel Hyatt, Jakarta Pusat, Kamis malam, Juru bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya, mengatakan, sebagai warga negara yang menjunjung tinggi konstitusi, mereka mengakui putusan MK sebagai institusi yang menangani, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres. Tetapi, meski bersifat final dan mengikat, kata politisi Golkar itu, belum tentu mencerminkan kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia mengatakan, putusan MK tidak mencerminkan keadilan substantif sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan. Padahal keadilan substantif ini hakekat penting demokrasi.
Satu hal, setelah mengucapkan terimakasih kepada para pendukung Prabowo-Hatta, Tantowi menegaskan langkah hukum lain masih berjalan. "Langkah hukum lain tetap berjalan dan tetap kita kawal demikian pula langkah politik ke depan."
Pernyataan Tantowi ini menegaskan statemen Prabowo Subianto, yang mengisyaratkan telah menyiapkan langkah hukum lainnya untuk menyoal kemenangan Jokowi-JK. Saat menghadiri acara silaturahim dan halalbihalal dengan tim Koalisi Merah Putih wilayah Jawa Barat di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8), Prabowo mengatakan, akan menempuh gugatan ke PTUN dan Mahkamah Agung. "Kita masih ada jalan menempuh ke PTUN, kita juga masih bisa menempuh jalan ke MA."
Seberapa besar peluangnya, bisa dipastikan tidak ada. Karena seperti penegasan mantan ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD, ketika MK ketok palu dalam membacakan putusannya, tahapan pemilu sudah selesai. Ia mengingatkan, putusan MK itu sudah final dan mengikat. Karena itu, kata mantan Ketua MK itu, semua pihak harus patuh terhadap putusan MK tersebut. "Hasil pemilu itu sudah selesai ketika Pak Hamdan (Ketua MK) sampaikan putusannya," kata Mahfud dalam wawancara khusus dengan KompasTV, Kamis (21/8).
Kubu presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla menyambut hangat putusan MK itu. Salah satu tim kuasa hukum, Taufik Basari mengatakan kini Jokowi resmi menjadi sang RI 1. "Presiden terpilih adalah presiden kita semua. Bukan presidennya kubu Jokowi-JK atau presidennya kubu Prabowo-Hatta. Tapi Jokowi presiden kita semua," ujar Taufik usai persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis malam.
Joko Widodo dan Jusuf Kalla mengajak seluruh elemen bangsa, terutama para elite politik, menghormati keputusan MK. Jokowi mengajak semua kalangan bersatu kembali untuk menjadi bagian dari bangsa yang satu. Â Ia mengajak, semuanya melupakan perbedaan pilihan politik saat Pilpres untuk mengambil peran dalam mewujudkan cita-cita sebagai bangsa besar.
"Persatuan rakyat dan gotong royong akan menjadi kekuatan baru untuk membangun kembali Indonesia yang berdaulat secara politik. Berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan," kata Jokowi.