Sejumlah praktik intoleran dapat ditemui dalam kehidupan beragama di Indonesia. Misalnya, penolakan kehadiran umat beragama lain di daerah tertentu karena merasa mayoritas, penolakan pendirian rumah ibadah, penolakan tradisi adat oleh kelompok kelompok umat. Contoh yang lain adalah munculnya politik identitas setiap menjelang pesta demokrasi sampai munculnya kelompok berideologi transnasionalisme.
Salah satu contoh yang paling hangat adalah Aksi intoleran hingga terjadi persekusi terhadap jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Lampung pada 19 Februari 2023, Ini memang bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sepanjang 2022 saja, menurut catatan Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), ada 26 kasus intoleransi yang terjadi.
Mulai dari pelarangan pelaksanaan ibadah, larangan pendirian tempat ibadah, hingga polemik pelaksanaan ibadah kelompok minoritas. Ini kata Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi bukanlah permasalahan sepele. Harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan tentunya seluruh umat beragama. Jangan sampai menjadi pemantik yang memecah belah bangsa.
“Aksi intoleran seperti persekusi jemaah yang tengah melakukan ibadah sebenarnya adalah sikap-sikap radikal, bahkan sudah mengarah ekstrem. Ini termasuk pelanggaran hukum,” kata Islah kepada VOI pada 21 Februari 2023.
Penolakan tradisi adat oleh kelompok kelompok umat. juga masih terjadi dengan salah contoh yang masih hangat yaitu sebuah video yang menampilkan seorang pria menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur baru-baru ramai diperbincangkan warganet. Pasalnya, dalam video viral terlihat pria tersebut melakukan aksinya dengan membuang serta menendang sesajen, kemudian menyampaikan pendapat pribadinya terkait sesaji tersebut.
Masyarakat harus menyadari kerukunan antar umat beragama merupakan salah satu modal utama dalam menciptakan kerukunan nasional. Dengan terciptanya kerukunan nasional, maka cita-cita Indonesia menjadi bangsa yang maju dan sejahtera dapat terwujud.
Berdasarkan uraian di atas kehadiran Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB) sangat dibutuhkan. LKBL memiliki beberapa kompetensi yang harus dikuasai antara lain; (1) Kompetensi pribadi adalah bagaimana seseorang kembali mengacu kepada ajaran agamanya dalam berelasi atau bertindak sesuai dengan norma agama. (2) Kompetensi Komparatif yaitu mengenal ajaran agama lain untuk membangun relasi dengan orang yang berbeda agama. Dan (3) Kompetensi kolaboratif adalah kompetensi untuk membangun kerjasama dengan pihak lain.
Bahan Bacaan
https://balitbang.diklat.kemenag.go.id Moderasi Beragama Kementerian Agama RI 2019
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!