Mohon tunggu...
Winarno MTsN 1 Bandar Lampung
Winarno MTsN 1 Bandar Lampung Mohon Tunggu... Guru - guru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Guru gemar fotografi, citytour dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Market Place Guru, Why Not?

16 Juli 2023   11:14 Diperbarui: 16 Juli 2023   11:20 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alur yang lazim untuk menjadi seorang guru adalah menempuh pendidikan di perguruan tinggi, setelah lulus menjadi tenaga honorer di sekolah/madrasah, baik negeri maupun swasta, setelah beberapa bulan/tahun mengikuti seleksi penerimaan. Namun ada juga yang begitu lulus mengikuti seleksi penerimaan yang diselenggarakan oleh pemerintah. 

Beberapa sekolah/madrasah swasta membuat nota kesepahaman bahwa guru tidak diperkenankan mengikuti seleksi ASN dalam waktu tertentu, sehingga sebagian guru honorer mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mengikuti seleksi ASN. Bahkan banyak sekolah/madrasah swasta yang mampu menggaji guru layaknya ASN. 

Beberapa tahun terakhir pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi. Pemberian tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi kategori non ASN merujuk pada Persekjen No 18 Tahun 2021, dimana guru kategori non ASN yang belum mempunyai SK inpassing sebesar Rp 1.500.000 pada setiap bulannya.

Baik Guru ASN maupun Non ASN (honor) yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan, yang diverifikasi melalui sistem informasi baik Dapodik (Kemdikbud), maupun Simpatika (Kemenag). Sebagai ASN guru wajib memenuhi kehadiran 37,5 jam per minggu, dengan ketentuan 7,5 jam per hari bagi yang 5 hari keja, sedang untuk 6 hari kerja, yakni 6,25 jam per hari. 

Mengikuti Penataran Guru Pamong MTs Terbuka (Dokuemen Pribadi) 
Mengikuti Penataran Guru Pamong MTs Terbuka (Dokuemen Pribadi) 

Kegiatan yang wajib dilakukan guru antara lain merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. Pemenuhan beban kerja melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Guru wajib memenuhi kegiatan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. 

Menjadi Peserta Penataran Guru di Palembang (dokumen Pribadi) 
Menjadi Peserta Penataran Guru di Palembang (dokumen Pribadi) 

Mungkinkah wacana kebijakan adanya Marketplace Guru dapat memudahkan membantu guru memperoleh tempat tugas yang memberikan pemenuhan beban kerja? Saat ini guru non ASN (honor) yang bersertifikasi harus mencari tambahan jam mengajar di Sekolah/Madrasah lain untuk memenuhi beban kerja. 

Persoalan honorer hingga saat ini belum juga terselesaikan, karena proses pendidikan terus berjalan, SD/MI meluluskan siswa untuk masuk SMP/MTs/Pondok, dan seterusnya hingga perguruan tinggi meluluskan Tenaga Pendidik dari berbagai bidang ilmu yang membutuhkan pasar kerja. Saat ini Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengeluarkan Laporan Statistik Indonesia 2023,  ada 399.376 unit sekolah di Indonesia pada tahun ajaran 2022/2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun