Mohon tunggu...
Wina LestariAsih
Wina LestariAsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

be yourself!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Tak Cukup 3M, Mahasiswa KKN Undip Sosialisasikan 5M!

7 Februari 2021   15:08 Diperbarui: 7 Februari 2021   15:34 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota Semarang (21/01/2021) Kasus terkonfirmasi positif covid-19 semakin meningkat setiap harinya. Terhitung sampai Sabtu, 23 Januari 2021 sudah lebih dari 980 ribu orang terinfeksi virus ini dan lebih dari 27 ribu orang telah meninggal dunia karena terpapar covid-19. Selain itu, banyak pula pelaku bisnis yang akhirnya gulung tikar serta mem-PHK para karyawannya. Hal ini juga akan menambah permasalahan baru seperti pengangguran, kelaparan, kriminalisme, dan lain lain. Perlu adanya peran dari berbagai pihak agar pandemi ini bisa segera selesai, terutama dalam mematuhi protokol kesehatan yang dicanangkan pemerintah.

Sebelum kasus covid-19 meningkat pesat seperti sekarang, pemerintah Indonesia telah mencanangkan gerakan 3M dan 3T yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak; dan testing, tracing, treatment, untuk memutus rantai penularan virus corona. Peran pemerintah sendiri yaitu menggalakkan 3T, sedangkan 3M merupakan peran masyarakat. Rupanya gerakan 3M ini sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang dalam rangka upaya pencegahan penularan covid-19, sehingga pemerintah mengembangkannya menjadi 5M. Gerakan 5M ini meliputi memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, mengurangi mobilitas & interaksi, dan menghindari adanya kerumunan.

Mahasiswa KKN Tim I Universitas Diponegoro di bawah bimbingan Dr. Ir. Dwi Haryo Ismunarti, M.Si. yang berlokasi di RT 02/07, Kelurahan Tembalang melakukan sosialisasi mengenai gerakan 5M  kepada warga masyarakat setempat. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 21 Januari 2021 bertempat di rumah Ketua RT setempat dengan dihadiri oleh beberapa warga karena tidak memungkinkan adanya pengumpulan warga secara massal.

dokpri
dokpri
Media sosialisasi yang digunakan yaitu poster edukasi yang dibagikan kepada para warga, pemasangan MMT 5M di dekat poskamling sebagai pengingat dan edukasi kepada seluruh warga, dan pembuatan video edukasi 5M bersama Ketua RT untuk selanjutnya di sebarkan kepada seluruh masyarakat setempat dan kelurahan sebagai tindak lanjut pengembangan 3M menjadi 5M. Gerakan 5M ini sangat didukung oleh Ketua RT dan masyarakat setempat guna memutus rantai penularan covid-19 itu sendiri. Masyarakat menilai bahwa gerakan 5M ini sangat penting dan mendesak untuk segera diterapkan mengingat semakin ganasnya virus corona sampai saat ini. Hal ini juga disampaikan oleh Bapak Kasmiran selaku Ketua RT 02/07 Kelurahan Tembalang.

" Gerakan sosialisasi 5M ini sangat informatif dan sangat penting untuk diterapkan di saat pandemi ini. Selain itu, dengan adanya poster 5M yang terpasang di wilayah RT 02/07 ini menjadi pengingat dan pemberitahuan kepada para warga saya untuk selalu mentaati protokol kesehatan  " ujar beliau.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh masyarakat dapat mengerti dan memahami urgensi dari penerapan 5M di masa pandemi seperti sekarang ini.  Terlebih lagi dalam hal menjaga dan mencegah diri sendiri, keluarga, maupun orang sekitar dari terpaparnya virus corona. Semakin meningkatnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pemerintah dan 5M ini, maka akan semakin cepat pula pandemi ini selesai.

Penulis : Wina Lestari Asih

DPL    : Dr. Ir. Dwi Haryo Ismunarti, M.Si.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun