Mohon tunggu...
Winaji
Winaji Mohon Tunggu... Petani - buruh tani

rakyat biasa

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Oknum Perangkat Desa di Kecamatan Malo Diduga Dukung Cabup Independen

16 Juni 2024   15:28 Diperbarui: 16 Juni 2024   15:40 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bojonegoro - Sangat disayangkan jika perangkat desa di Bojonegoro yang seharusnya menjunjung tinggi netralitas dalam pelaksanaan Pemilu justru harus menjadi pelaku pelanggaran berat. Hal ini diduga dilakukan oleh beberapa perangkat desa di Kecamatan Malo yang menyelenggarakan pertemuan dengan salah satu calon wakil bupati dari jalur independen N.S di salah satu rumah warga. 

Acara yang berkedok pembagian hewan qurban itu disinyalir berkaitan dengan kontestasi PEMILUKADA BOJONEGORO;

Beberapa oknum perangkat desa tersebut yang terlibat dalam pertemuan dan pengumpulan tersebut, saat ini sebagian adalah berstatus sebagai penyelenggara Pemilukada, ( PPS, Sekretariat PPS, dan Calon Sekretariat PPK), adalah sebagai berikut;

PAMINTO (Kasun Desa Tinawun) merangkap PPS Desa Tinawun.

SUWITO (Kasun Desa Malo) merangkap Sekretariat PPS Desa Malo.

MAD BEKIYANTO (Sekdes. Desa Semlaran) saat ini sedang dalam pengusulan untuk menjadi anggota Sekretariat PPK.Malo.

Aneh tapi nyata, jika mereka yang menjadi penyelenggara Pemilu tidak mengetahui sosok NS yang mendampingi Sekda Bojonegoro dalam Pilkada 2024. Hal ini sanget mencederai UU yang ada diantaranya : 

Merujuk ikrar komitmen netralitas ASN & NON ASN dalam mendukung sukses Pemilu/Pemilukada Tahun 2024 di lingkup Pemerinah Desa Se-KAB.BOJONEORO yang ditanda tangani bersama/seluruh perangkat desa se-Kab.Bojoneoro pada hari rabo, tanggal 13 Desember 2023;

Merujuk Pasal 51 huruf "J" Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa berbunyi "perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemiluka" 

Merujuk Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa berbunyi "Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan penghentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sementara" 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun