Mohon tunggu...
Wina Endriati
Wina Endriati Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI ILMU HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

Halo Saya Wina Endriati saya Seorang Mahasiswi ilmu hukum di Universitas Pamulang, dengan kompasiana saya berharap bisa mengembangkan hoby dan minat saya , Terimakasih.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengulik Kasus Hasbi Hasan MA Akhirnya Divonis 6 Tahun Penjara Setelah Banding atas Kasus Suap dan Gratifikasi, Apakah adil?

20 April 2024   01:56 Diperbarui: 20 April 2024   02:03 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Jaksa penuntut Umum (jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan yang dipidana 13 Tahun 8 Bulan penjara.

Hasbi Hasan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima suap penangann perkara kasasi kopersai simpan pinjam (KSP) intidana yang bergulir di MA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 Tahun dan Delapan bulan". Kata jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kamis(14/3/24). Namun pernyataan tersebut ditolak oleh Hasbi dan langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

"ini zalim, saya belum pernah dihukum sebelumnya" Ucap Hasbi Hasan.

Sementara jaksa KPK berpikir atas permohonan Hasbi tersebut sampai pada akhirnya menyetujui adanya banding pada kasus ini.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (3/4).

"menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun, denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tesebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama enam bulan."Ujar Hakim Ketua Majelis Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Untuk lebih lanjut, Hasbi juga di hukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.880.000.400 dan apabila   ia tidak membayar uang pengganti paling lama setelah adanya putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut ,maka dipidana penjara selama satu tahun". Ucap Majelis Hakim

Hasbi hasan jelas terbukti bersalah melakukan pelanggaran pada Pasal 12 huruf a UU No . 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan  juncto atas UU 31/1999 juncto 55 ayat (1) ke-1 KHUP jumcto pasal 64 ayat 1 KHUP dan pasal 12 b UU 31/1999 juncto UU 20/2001 Pasal 65 ayat (1) KHUP.

Keputusan meringankan majelis hakim berpandangan selama lamanya masa jabatan pengabdian Hasbi Hasan di MA yaitu selama 31 Tahun memang layak di pertimbangkan . Menurut Toni, terdakwa tak pernah melakukan perbuatan tercela atau tindakan indisipliner , apalagi melanggar hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun