Salah satu indikator negara berkembang dapat dilihat dari pertumbuhan perekonomian negara nya dan kesejahteraan masyarakatnya. Indonesia sebagai Negara berkembang akan mengupayakan untuk melakukan pembangunan secara merata. Untuk melakukan itu semua, Indonesia memerlukan penerimaan negara atau dana yang sangat besar. Di tahun 2024 lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan bahwa pendapatan dari pajak menjadi sumber utama dalam struktur penerimaan negara, yaitu mencapai 82,4% dari total pendapatan.
Menurut UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak adalah konstribusi wajib kepada Negara yang terhutang oleh setiap orang ataupun badan yang memiliki sifat memaksa, tetapi tetap berdasarkan dengan UU dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan untuk kebutuhan Negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Indonesia menerapkan sistem pemungutan pajak yakni self assessment system. Self assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya mulai dari mendaftarkan diri, melakukan perhitungan, penyetoran, hingga pelaporan pajak.
Pemungutan pajak pasti akan memperhatikan unsur keadilan. Keadilan disini mengacu pada keadilan dalam menciptakan keseimbangan sosial untuk kesejahteraan masyarakat. Melalui penetapan tarif pajak, keadilan dapat dicapai dengan cara memberikan tekanan yang sama kepada wajib pajak. Tarif pajak adalah besarnya nilai yang digunakan untuk menentukan pajak terutang yang harus dibayar wajib pajak kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tarif pajak akan disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak dan setara atau sebanding dengan penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak.
Berdasarkan hal tersebut, apabila pengenaan tarif pajak semakin tinggi maka hal ini dapat mengakibatkan tingginya potensi melakukan penggelapan pajak (tax evasion). Hal ini dikarenakan, pajak dianggap sebagai beban bagi Wajib Pajak karena akan mengurangi penghasilan yang mereka miliki. Dalam hal ini, respon Wajib Pajak adalah menginginkan membayar pajak dengan nominal serendah-rendahnya melalui penghindaran dan penggelapan pajak (tax evasion).
Penerapan self assessment system berkorelasi positif dan berpengaruh signifikan dengan penggelapan pajak (tax evasion). Pelaksanaan self assessment system berarti memberi kepercayaan penuh terhadap Wajib Pajak sehingga seakan memberikan ruang besar untuk Wajib Pajak dalam memanipulasi atau melaporkan data pajak yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Semakin baik pelaksanaan self assessment system, maka Tindakan terhadap tax evasion akan semakin rendah, begitupun sebaliknya. Secara teori, Wajib Pajak akan taat membayar pajak apabila kacamata pengamatan hasil pajak berkontribusi secara nyata dalam pembangunan umum, ketika pemerintah melakukan pengelolaan dana pajak yang kurang baik, maka kecenderungan Wajib Pajak untuk menggelapkan pajak akan semakin tinggi.
Terdapat interaksi yang signifikan antara self assessment system dan tarif pajak yang dapat mempengaruhi tindakan penggelapan pajak (tax evasion). Jika penerapan self assessment system dilaksanakan dengan baik dan tarif pajak ditetapkan dengan prinsip keadilan dan proporsional, maka tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat serta penggelapan pajak dapat diminimalkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI